- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Periksa 57 Saksi, Tangkap 3 Pelaku Utama Penembakan
PEMATANGSIANTAR, SIMBUR – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjutak didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Irwansyah memaparkan hasil pengungkapan kasus pembunuhan Mara Salem Harahap di Mapolres Pematang Siantar, Kamis (24/6) sekira pukul 17.20 Wib.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Dirkrimmum Poldas Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan setelah bekerja keras memeriksa 57 saksi, akhirnya berhasil mengungkap sekaligus meringkus 3 (tiga) pelaku utamanya. Salah satu tersangka adalah pemilik Ferrari Bar & Resto berinisial S (57), warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat.
Tersangka kedua YFP (31), warga Jalan Melati, Kelurahan Tanjung Tongah, Siantar Martoba yang menjabat sebagai Humas atau manajer tempat hiburan malam Ferrari Bar & Resto. Terduga ketiga adalah A (oknum tentara) selaku eksekutor yang menembak korban.
“Kami sudah meminta keterangan saksi-saksi dari Kantor media online tersebut sebanyak 3 orang, saksi warung tuak sebanyak 8 orang, saksi dari sekitar Hotel Siantar 16 orang, saksi di tempat kejadian perkara, itu ada 23 orang dan saksi di Ferrari Bar & Resto itu sebanyak 5 orang. Jumlahnya ada 57 orang,” sebut Kapolda Sumut.
Kapolda juga menjelaskan kalau pihaknya sudah menelusuri seluruh perjalanan almarhum Mara Salem di saat-saat terakhir hayatnya. Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, antara lain rekaman CCTV. Di samping itu polisi juga mengaman kan mobil milik Marsal, Datsun Go warna putih, BK 1921 WR yang dikendarai Marsal Harahap, 1 unit sepeda motor Honda Vario, BK 6976 WAG, yang dikendarai pelaku saat melakukan penembakan.
Satu lembar kuitansi dari Ferrari Bar & Resto, air softgun merk Walther Pick, 1 pucuk senpi jenis pistol merek buatan pabrikan seri N1911A17S, 1 buah magazin dengan 6 butir peluru aktif kaliber 9 mm, sepatu, kemeja dan tali pinggang. “Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 dari KUHPidana dengan hukan mati atau seumur hidup,” ungkap Kapolda.
Pengembangan akan terus dilakukan guna mengungkap kasus ini dengan jelas. Untuk itu, sudah ada kesepakatan dirinya dengan Pangdam I/BB, Mayjen TNI Irwansyah untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kasus pembunuhan Marsal Harahap.
Menurutnya, secara detail tidak dijelaskan siapa orang berinisial A dan dari kesatuan mana, Kapolda hanya minta jajaran Pangdam I/BB menindaklajuti hasil dari investigasi yang lakukan kepolisian. Akhir penjelasannya, Kapolda meminta kepada semua pihak untuk ikut berperan membersihkan narkoba dari Sumut.(red)



