- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Oknum ASN Pemprov Sumsel Nyabu, Kabag Humas: Ada Aturan dan Hukum yang Memayungi
PALEMBANG, SIMBUR – Penggerebekan dugaan pesta narkoba dilakukan Unit Reskrim Polsek Sukarami. Alhasil 4 orang diamankan. Salah satunya oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel), yakni tersangka Najamuddin alias Najam (46) warga Jalan Tanjung Dukuh, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Penggerebekan dengan LP/A-19/IV/2021/Sumsel/Polrestabes/Sukarami, tanggal 23 Juni 2021. Dilakukan Minggu (20/6/21) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Talang Kelapa, Lorong Angsana, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Selain Najamuddin, polisi juga mengamankan tiga pelaku lagi, yakni tersangka Reza Wahyudi (22), tersangka Rizki Wahyudi (27), dan tersangka Kasman (29). Ketiganya warga Jalan Talang Kelapa, Lorong Angsana, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar. Barang bukti sepaket kecil sabu, sebuah pirek, korek api dan sebuah bong botol plastik diamankan.
Malam itu penggerebekan dilakukan di Lorong Angsana, Jalan Talang Kelapa, saat empat pelaku sedang mengonsumsi narkoba. Sepaket barang haram itu seharga Rp200 ribu dipakai para pelaku secara bersama-sama.
Kapolsek Sukarami Kompol Budi Sutrisno SH menegaskan, para pelaku digerebek selagi mengonsumsi narkoba di Lorong Agsana, di Jalan Talang Kelapa. “Satu tersangka mengaku oknum ASN bekerja di lingkup Pemprov Sumsel. Tiga lainnya buruh. Keempat pelaku ini masih ada hubungan keluarga, paman dengan dua keponakan satunya lagi iparnya,” ungkapnya.
Budi melanjutkan sepaket barang haram itu dibeli secara patungan. “Tersangka Kasman yang membeli, yang lain ikut pakai. Atas tindakannya itu pelaku diancam pasal 112 KUHP dan UU RI No 35/2009, di atas 5 tahun kurungan,” tukas Kapolsek.
Tersangka Najamuddin mengaku, dalam dua bulan terakhir mengonsumsi barang haram ini. “Tidak kalau saya beli, cuma diajak dan ikut saja. Kalau kecanduan sih tidak, oleh diajak. Tahun sebelumnya pernah direhab juga,” singkatnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas Pemprov Sumsel Septiandi Setya Permana mengatakan, pihaknya belum sepenuhnya memastikan oknum ASN yang diamankan itu bekerja di Staf Tata Usaha (TU) Pemprov Sumsel.
“Sampai saat ini belum sepenuhnya dipastikan. Tapi kemungkinan dari video dan fotonya itu pak Najam. Belum ada konfirmasi dari keluarga, namun dilihat dari namanya, ada memang dilingkup Pemprov Sumsel,” tanggap Andi, sapaan Septiandi.
Andi juga akan menelusuri sepenuhnya kejadian penangkapan terkait oknum ASN bertugas di lingkup Pemprov Sumsel ini. “Sudah terdengar adanya penahanan di Polsek Sukarami sore tadi, tapi apa benar itu pak Najam yang dimaksud, harus didalami. Namun dari video, foto dan pengakuannya sepertinya pak Najam,” timpalnya.
Terkait penahanan oknum ASN di Polsek Sukarami, menurut Andi, bila terbukti positif jelas akan ditindak. “Karena ada hukum dan aturan yang memayunginya,” tukas Kabag Humas Pemprov Sumsel. (nrd)



