- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Bus Pariwisata Angkut 15,5 Kg Sabu Senilai Rp15 Miliar
# Kuasa Hukum: Miris, yang Membawa Diamankan
PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Paul Marpaung SH MH memimpin persidangan dengan agenda dakwaan. Terhadap terdakwa Elpani dan Sehat Marulli Tua Silalahi. Dengan bus pariwisata D 7710 AM warna putih, keduanya mengangkut 15,5 kg sabu-sabu dengan nilai sekitar Rp15 miliar lebih.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Kamis (24/6/21) sekitar pukul 12.00 WIB, dengan jaksa membacakan dakwaan. Kedua terdakwa membawa 15,5 kg sabu-sabu dengan bus pariwisata hingga diamankan Tim BNN Provinsi Sumsel pada Selasa (21/2) di Jalan Baypass Soekarno Hatta, Palembang.
“Narkotika ini akan dibawa ke Jakarta, dengan terdakwa diupah Rp17 juta untuk mengantarkan sabu ke Jakarta menggunakan bus pariwisata,” kata jaksa membacakan dakwaan secara virtual.
Para terdakwa juga dihadirkan online melalui layar monitor di muka persidangan. Sedangkan penasihat hukum terdakwa Eka Sulastri SH mengatakan kepada Simbur, ia akan mengambil langkah hukum setelah menerima isi dakwaan.
“Langkah hukum pasti kami ambil, tapi belum menerima dakwaan. Terkait perkara ini, sebagai penasihat hukum, ada perasaan sedikit miris, sebab mereka yang punya barang masih DPO, tapi yang membawa diamankan, mereka hanya dijanjikan upah saja dan itu belum sepenuhnya dibayarkan,” tanggap Eka.
Dari dakwaan diketahui terdakwa Elpani bersama terdakwa Sehat Maruli Tua Silalahi alias Aloho serta Nasrun, pada Selasa (2/2/21) sekitar pukul 07.30 WIB, di Jalan Baypass Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, menguasai dan membawa 15 bungkus seberat 15.528 gram atau 15,5 Kg Sabu-sabu.
Mulanya terdakwa Elpani dihubungi terdakwa Sehat Maruli ada perintah dari Nasrun alias Nasrul, untuk mengambil barang narkotika di Medan yang akan dikirim ke Jakarta. Selanjutnya mereka sepakat bertemu di gudang bus Amplas Medan. Kemudian terdakwa Elpani dan Sehat menuju daerah Sunggal Gagak Hitam kota Medan, dengan mengendarai bus pariwisata warna putih D 7710 AM. Setibanya di sana, bertemu dengan seseorang yang mengendarai mobil Inova warna silver. Mobil Inova diserahkan kedua terdakwa yang didalamnya ada 2 buah ransel Polo berisi narkotika. Selanjutnya mobil Inova bergerak yang dibuntuti bus pariwisata, kemudian berhenti.
Kemudian terdakwa Elpani memindahkan dua buah ransel warna merah dan coklat berisi narkotika dari mobil Inova ke bus pariwisata. Terdakwa Sehat lalu mengembalikan mobil Inova silver ke daerah Sunggul Gagak Hitam kota Medan. Sedangkan terdakwa Elpani pergi dengan bus pariwisata menuju gudang bus Amplas Medan, lalu Nasrun pergi dari gudang bus Amplas.
Terdakwa Elpani dan Sehat membuka 2 ransel berisi 15 bungkus narkotika dan menyimpannya di bagian belakang bus telah dimodifikasi. Esoknya terdakwa Elpani dan Sehat bergantian mengemudi bus pariwisata warna putih D 7710 AM dengan kenek saksi Aprianto Haloho dan saksi Arikson Panjaitan, berangkat ke gudang bus Amplas Medan bertujuan Jakarta.
Pada Selasa (2/2/21) sewaktu bus melintas di Jalan Baypass Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Tim BNN Provinsi Sumsel melakukan penghadangan dan pemeriksaan. Dari penggeledahan dibagian belakang bus, tempat tidur sopir dari papan kayu, ditemukan 15 bungkus narkotika seberat 15,5 kilogram.
Menurut terdakwa Erpani sabu itu milik Nasrun, bersama terdakwa Sehat disuruh Nasrun alias Nasrul untuk membawa barang haram ini ke Jakarta. Terdakwa Sehat Maruli juga telah diberi uang Rp 17 juta oleh Nasrun, sebagai biaya pengantaran barang. Sehingga terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nrd)



