Hindari Penyalahgunaan Barang Bukti, 3,5 Kg Sabu dan 87 Butir Ekstasi Dimusnahkan

# Sebagian Kecil Disisihkan untuk Persidangan

PALEMBANG, SIMBUR – Sebanyak 3,5 kg sabu dan 87 butir pil ekstasi disita dari 13 orang tersangka, baik bandar dan pengedar dengan 7 laporan. Barang haram tersebut dimusnahkan oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kamis (24/6) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pembersihan sabu dan ekstasi ini dalam pengungkapan sindikat dan jaringan narkotika dalam kurun waktu sebulan terakhir. Tes uji keaslian barang pun dilakukan tim Forensik Polda Sumsel. Hasilnya, positif amphetamin dan methavitamin.

Selanjutnya, sabu dan ekstasi dimusnahkan yang dicampur bubuk deterjen lalu diaduk ke dalam blander dan dibuang ke selokan. Barang haram ini benar-benar dilenyapkan sebagaimana aturan pemusnahan narkotika sitaan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono SIk MH melalui Wadir Reserse Narkoba AKBP Djoko Lestari SIk MH dan Kasubdit Penmas Bidang Humas AKBP Iralinsah SH menegaskan, sesuai amanat undang-undang barang bukti narkotika sitaan diwajibkan secepatnya dibersihkan atau dimusnahkan.

“Upaya ini menghindari penyalahgunaan, kemudian setelah disetujui pihak pengadilan, sebagian kecil disisihkan untuk bukti persidangan,” kata Wadir Reserse Narkoba.

Dilanjutkan Wadir, dua tersangka diantaranya kedapatan 1,5 kg sabu-sabu, asal Aceh yang akan dikirimkan Lampung. “Dua tersangka ini jaringan narkotika Aceh, sewaktu barang akan dikirim ke Lampung, melalui jalur darat, kami lakukan penangkapan di Jalintim di Banyuasin, Km 56, sehingga dua pelaku dan 1,5 kg sabu kita dapatkan,” tanggapnya.

Kedua pelaku Tri Bhuana dan Supratman menerangkan, sabu ini akan dikirim ke seseorang pembeli di Palembang.  “Sewaktu perjalanan keburu diamankan. Kali keduanya mengantarkan barang ini, pertama sekilo, dibawa dari Medan ke Lampung atas pesanan napi, dengan upah Rp 15 juta. Tapi baru dapat uang jalan saja Rp 5 juta,” ungkap tersangka.

Selain itu tersangka Dedek diamankan di Desa Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, dengan sabu 97,4 gram. Tersangka Febriandi alias Febri, diamankan di Muara Enim, dengan sabu 136,22 gram sabu.

Tersangka Tribuana Tuah Miji, diamankan di Muara Enim dengan barang bukti 48,60 gram sabu. Tersangka A Marzuki diamankan di halaman Hotel Rian, di Jalan H Barlian, Km 9, Kecamatan Alang-Alang Lebar, dengan 1.507,63 gram sabu.  Kemudian tersangka Febrianto alias Febri diamankan di Jalan Residen Abdul Rozak, dengan 99,53 gram sabu. Tersangka Supratman, diamankan di Jalan Palembang-Betung, KM 56, dengan barang bukti 1.445,90 gram sabu. Berikutnya tersangka Miftahul Hadi alias Atek diamankan di Lorong Pancasila, Kemuning dengan barang bukti 48,60 gram sabu. (nrd)