Potensi Varian Baru Covid-19 Masuk ke Sumsel Masih Rendah

# Indonesia Juga Bisa Riset dan Temukan Varian Virus Baru

PALEMBANG, SIMBUR – Celah masuk varian virus Covid-19 terbaru ke Provinsi Sumatera Selatan relatif lebih rendah. Itu karena jumlah warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Bumi Sriwijaya tidak terlalu banyak. “Potensi relatif lebih rendah karena jumlah orang asing yang masuk ke Sumsel lebih sedikit dibanding Bali dan Jakarta,” ungkap Prof Yuowono MBiomed, pakar virus sekaligus juru bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumsel, dikonfirmasi Simbur, Selasa (29/12).

Yuwono mengatakan, Sars-Cov-2-VUI2020-12/01, varian virus Covid-19 yang ditemukan di Inggris bukanlah wabah baru yang mutlak harus ditakuti. Menurut Yuwono, varian virus Covid-19 asal Wuhan Cina ini secara rapi dikumpulkan dan diteliti di Inggris. “Bukan berarti varian virus Covid-19 menyebar dari Inggris ke Singapura dan negara-negara lain, termasuk Indonesia,” jelasnya.

Menurut Yuwono, mungkin Inggris satu-satunya negara yang mengumpulkan varian virus dengan begitu rapinya dari bulan April. Dari sekian banyak varian virus, ada satu varian yang terjadi di masyarakat. “Varian virus Covid-19 bukan hanya di Inggris. Sangat mungkin di negara lain termasuk Indonesia melakukan studi atau riset seperti di Inggris. Mungkin akan menemukan varian virus juga di sini,” tegas Yuwono.

Diterangkannya, Yuwono mengaku pernah mengusulkan penelitian untuk mengamati varian virus Covid-19 di Sumsel. Rencana tersebut belum terlaksana karena biayanya tidak murah. “Satu titik mutasi untuk mengindentifikasi adanya perubahan RNA virus butuh dana sekitar US$20. Kalau keseluruhan (whole) ada 100 titik, tinggal dikalikan saja,” selorohnya.

Yuwono menyarankan agar dari awal diterapkan karantina. Dengan adanya varian baru, papar Yuwono, sekarang Cina  menerapkan karantina 21 hari dari sebelumnya 14 hari. Orang asing boleh masuk tapi harus dikarantina dulu. “Bukannya tidak boleh masuk pada tanggal (1—14 Januari 2021) itu saja. Sebaiknya WNA itu dikarantina dulu. Setelah 21 hari dinyatakan negatif, baru bisa ke mana saja. Ini merupakan pendekatan epidemiologi untuk mencegah pertambahan jumlah kasus,” jelasnya.

Secara keganasan (virulence), lanjut Yuwono, varian virus Covid-19 tidak bertambah. Akan tetapi daya tularnya yang tinggi. Daya tular nanti berhubungan dengan ukuran penularan yang biasa disebut reproduction number time (Rt). Misalnya 10 orang bisa menularkan berapa orang. Kata Yuwono,  di Sumsel rata-rata angka penularan (Rt) masih di atas 1 atau 1,2. Artinya dari 10 menularkan 12 orang. Berbeda dengan positivity rate adalah berapa yang positif dari yang diperiksa pada hari itu. Tidak ada pengaruhnya. Misal di Sumsel yang diperiksa 1.000 orang tapi yang positif 100 orang.

“Tergantung jumlah pemeriksaan. Positivitiy rate di Sumsel masih tinggi karena pemeriksaan masih rendah. Di Sumsel ada 12 PCR. Andaikan setiap lab meriksa 100 kan sudah 1.200.  Kemungkinan varian baru memengaruhi Rt, bukan positivity rate,” jelasnya.

Sementara itu, pemerintah Indonesia telah melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia pada 1—14 Januari 2021 mendatang. Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi masuknya Sars-Cov-2-VUI2020-12/01, varian virus Covid-19 baru yang ditemukan di Inggris.

“WNA dari negara mana pun dilarang masuk ke Indonesia dari 1-14 Januari 2021 kecuali setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan, Selasa (29/12).

Wiku mengatakan, upaya antisipasi pemerintah terhadap masuknya strain virus Covid baru melalui Surat Edaran No 4/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi. “Kebijakan pemerintah akan sangat dinamis. Jika virus ini terbukti masuk dan sudah menyebar maka akan memperburuk kondisi di Indonesia, yaitu meningkatnya positivity rate,”  ujarnya.

Menurut Prof Wiku, mutasi adalah upaya virus untuk beradaptasi dalam usahanya bertahan hidup pada inangnya, dalam hal ini adalah tubuh manusia. Varian virus Covid-19 baru ini dilaporkan pemerintah Inggris pada 13 Desember 2020 dan diumumkan pada 21 Desember 2020. “Mutasi Covid-19 terbaru yang dinamakan Sars-Cov-2-VUI2020-12/01 ini secara signifikan memiliki kemampuan transmisi yang lebih besar hingga mencapai 70 persen. Kemunculannya linear dengan semakin tingginya aktivitas sosial, termasuk berkerumun,” ungkap Wiku seraya menambahkan, penelitian untuk melihat keparahan varian virus ini masih  sangat terbatas sehingga masih disimpulkan terlebih dahulu.

Diwartakan sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah mengumumkan larangan WNA masuk ke Indonesia sebagai upaya pencegahan masuknya varian virus Covid-19 tersebut berdasarkan rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020. Bagi WNA yang tiba di Indonesia terhitung 28–31 Desember 2020, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Melalui ketentuan tersebut, WNA yang akan memasuki Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia. “Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (electronic health alert card) internasional Indonesia. Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” ucap Menlu.

Setelah melalui karantina selama lima hari tersebut, WNA akan melakukan pemeriksaan ulang dengan metode RT-PCR. Apabila memperoleh hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan untuk meneruskan perjalanan.

Sementara itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 14, warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan ketentuan adendum dari surat edaran yang sama dengan ketentuan yang berlaku untuk WNA.

Para WNI yang akan kembali ke Indonesia juga diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC. Setibanya di Indonesia, Menlu menjelaskan, WNI juga harus melakukan pemeriksaan ulang dan karantina wajib selama lima hari sebelum kembali dilakukan pemeriksaan ulang dengan hasil negatif sehingga dapat meneruskan perjalanan.

“Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah. Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan,” tuturnya.

Diketahui, kebijakan penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri dan tingkat di atasnya. Kunjungan tersebut pun juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Kebijakan tersebut akan segera dituangkan dalam surat edaran baru Satuan Tugas Penanganan Covid-19.(tim)