- Simbur Academy 2026 Digelar, Perumda Tirta Musi Palembang Dukung Ketahanan Pangan Melalui Ketersediaan Air Bersih
- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
Pantau Pilkada hingga Kaji Ulang Libur Panjang
# Cegah Penularan Covid-19, Utamakan Keselamatan Siswa saat Pembelajaran Tatap Muka
JAKARTA, SIMBUR – Satgas Penanganan Covid-19 telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Polri dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Termasuk juga pemerintah daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan pihaknya selalu memantau perkembangan zonasi dari 319 kabupaten/kota yang akan melakukan kegiatan pilkada, sebagai dasar pelaksaanaan kegiatan. “Upaya pencegahan lain yang dilakukan ialah merancang peraturan tahapan pemilihan serentak, agar tidak memperbesar peluang penularan Covid-19,” jelasnya saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (24/11).
Sampai saat ini, berbagai pelaporan pelanggaran maupun hasil evaluasi simulasi pilkada menjadi bahan perbaikan kedepannya. Salah satu bukti respon pemerintah dan adaftif terhadap perkembangan yang ada, yaiu perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 menjadi PKPU No. 13, maupun Satgas Covid-19 yang terus memfasilitasi penyediaan alat testing untuk keperluan screening .
Lanjut Wiku, Satgas Penanganan Covid-19 pusat dan daerah selalu berkoordinasi ketika terjadi kerumunan seperti demonstrasi terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Satgas daerah juga secara aktif melakukan tes screening , baik kepada pendemo yang diamankan, serta petugas pengamanan. “Tidak berhenti pada upaya screening, bagi demonstran yang reaktif, dilanjutkan dengan testing untuk diagnostik dan isolasi atau perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara daerah setempat,” lanjut Wiku.
Berdasarkan pelaporan dalam rapat koordinasi mingguan, dinas kesehatan yang daerahnya terjadi kerumunan sedang melakukan penjaringan, baik testing (pemeriksaan) maupun tracing (pelacakan) dan masih terus berlanjut. “Kami akan selalu menginfokan update follow up dari perkembangan potensial lonjakan kasus,” tutup Wiku mengakhiri agenda keterangan pers.
Wiku menambahkan, tren peningkatan keterisian kapasitas tempat tidur yang signifikan di rumah sakit pada berbagai daerah, perlu diwaspadai. Hal ini juga menandakan penularan Covid-19 yang tinggi masih terjadi di tengah-tengah masyarakat.
“Tren kenaikan yang signifikan, perlu menjadi alert atau peringatan untuk segera melakukan tanggap siaga. Kita harus mempertimbangkan beban kerja tenaga kesehatan. Jangan sampai terjadi keletihan ekstrem. Akhirnya pelayanan tidak dapat diberikan secara maksimal,” ujar Wiku.
Terdapat langkah-langkah antisipasi yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Rekayasa Pelayanan Kesehatan. Jika kenaikan pasien sebesar 20 sampai dengan 50 persen, maka rumah sakit dapat menampung lonjakan pasien sebanyak dua kali lipat. Jika kenaikan pasien lebih dari 50 sampai dengan 100 persen, maka rumah sakit dapat menggunakan ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan pasien Covid-19. Lalu, jika kenaikan pasien lebih dari dua kali lipat, maka dapat mendirikan tenda darurat di area rumah sakit, atau mendirikan rumah sakit lapangan, atau darurat.
Peningkatan tren pasien baik yang masuk rawat jalan, IGD dan rawat inap, berdampak pada ketersediaan tempat tidur di berbagai rumah sakit yang tersebar di berbagai daerah. Ada 5 provinsi dengan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat tidur isolasi yang hampir penuh. Kelimanya terdapat di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Di Banten, kapasitas tempat tidur ICU sudah terisi sebanyak 97 persen atau mencapai 115 ruangan. Untuk ruang isolasi sudah terpakai 80 persen atau 1.413 tempat tidur. DKI Jakarta, berdasarkan data per 22 November 2020, tempat tidur ICU terisi 69,57 persen dan tempat tidur isolasi sudah terisi 71,66 persen. Sedangkan Jawa Barat, tempat tidur ICU terisi 73,45 persen dan tempat tidur isolasi sudah terisi 69,62 persen. Jawa Tengah tempat tidur ICU terisi 80 persen dan tempat tidur isolasi terisi 77,45 persen. Dan Jawa Timur tempat tidur ICU terisi 54,86 persen dan tempat diri isolasi terisi 57,43 persen.
“Berkaca dari situasi ini, maka hal ini menunjukkan masih tingginya penularan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu saya meminta masyarakat untuk terus secara disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M, yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan kapanpun, dimanapun dalam setiap aktivitas yang dilakukan, jangan sampai lengah,” ujarnya.
Selain itu ia meminta pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan kesehatan yang sesuai standar bagi para pasien Covid-19 yang saat ini sedang dirawat. Baik yang dirawat di ruang ICU maupun ruang isolasi, sehingga dapat segera sembuh.
Pemerintah daerah juga diminta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait ketersediaan tempat tidur di rumah sakit. “Jangan sampai rumah sakit terisi penuh oleh pasien Covid-19 dan menghambat pelayanan kesehatan yang menjadi hak seluruh masyarakat tanpa terkecuali,” imbaunya.
Sementara, jumlah kasus aktif di Indonesia per 24 November 2020 berada di angka 64.878 kasus atau 12,8 persen. Angka ini masih lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 28,49 persen. Sedangkan penambahan kasus positif sebanyak 4.192 kasus. Jumlah kasus sembuh sebanyak 425.313 atau 84 persen dibandingkan rata-rata dunia 69,15 persen. Untuk jumlah pasien meninggal 16.111 kasus atau 3,2 persen dibandingkan rata-rata dunia 2,36 persen.
Pada tren kesembuhan saat ini berangsur meningkat. Per tanggal 22 November 2020, persentase kesembuhan mencapai 84,03 persen. Angka kesembuhan ini menurut Wiku harus terus ditingkatkan, dan diawali dengan peningkatan testing (pemeriksaan).
“Bagi masyarakat yang melakukan testing dan mendapati hasil positif, harus segera mendapatkan penanganan yang baik di fasilitas kesehatan,” jelasnya.
Lebih jauh Wiku mengatakan, bahwa melalui penanganan kesehatan yang sesuai standar, angka kesembuhan dapat terus ditingkatkan. Oleh karenanya ia meminta masyarakat untuk jangan takut melakukan testing. Jika mengalami gejala Covid-19 sebagai deteksi awal untuk memastikan status kesehatan. “Semakin awal testing dilakukan, maka treatment dapat dilakukan secara cepat sehingga meningkatkan peluang kesembuhan,” kata Wiku.
Selain itu terdapat kabar baik terkait perkembangan kasus kematian pada kasus kematian tingkat nasional. Pada November 2020, terlihat tren kematian menurun berdasarkan persentase kematian di tingkat nasional mencapai 3,19 persen. Hal ini dapat diraih berkat upaya keras dalam melakukan treatment (perrawatan) pasien Covid-19 di berbagai fasilitas kesehatan di berbagai daerah.
Untuk itu Satgas Penanganan Covid-19 mengapresiasi setinggi-tingginya, tenaga kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan serta yang sudah berusaha keras memberikan perawatan intensif yang berkualitas sehingga mampu menekan persentase kematian di tingkat nasional. “Dan juga bagi masyarakat yang berinisiatif dan berkenan memeriksakan diri sebagai upaya deteksi dini dan menjadi kontribusi terhadap peluang kesembuhan,” lanjut Wiku.
Pada pekan ini, terjadi kenaikan kasus 3,9 persen dibandingkan pekan sebelumnya. Kenaikan ini disumbang oleh 5 provinsi dengan kenaikan kasus tertinggi. Kelima provinsi dimaksud diantaranya pertama DKI Jakarta naik 1.937 dari 6.600 menjadi 8.537. Kedua, Riau naik 1.166, dari 867 menjadi 2.033. Ketiga, Jawa Timur naik 736, dari 1.656 menjadi 2.392. Keempat, DI Yogyakarta naik 338, dari 281 menjadi 619. Dan kelima, Sulawesi Tengah naik 245, dari 111 menjadi 356.
Pada pada 5 provinsi ini, Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi peningkatan kasus. “Karena ini sudah sangat serius. Kami melihat tren bahwa 5 besar penambahan kasus positif mingguan tertinggi, masih konsisten pada 5 provinsi pada pekan ini dan pekan sebelumnya, tidak ada perubahan secara signifikan,” pintanya.
Khususnya DKI Jakarta, pekan ini mendapat perhatian serius karena sudah tiga minggu berturut-turut berada pada 5 besar penambahan kasus positif mingguan tertinggi. Bahkan pekan ini berada di peringkat pertama. “Untuk itu Gubernur DKI Jakarta bersama aparat penegak hukum, untuk melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Wiku.
Selanjutnya dari rincian kasus aktif, hingga 22 November 2020, angka kasus aktif mencapai 12,78 persen atau turun 0,5 persen dari minggu sebelumnnya. “Angka ini masih cenderung mendatar, yang menandakan bahwa laju penurunan kasus aktif terhenti. Atau dengan kata lain, penularan tidak terkendali dibandingkan bulan-bulan sebelumnya,” jelasnya.
Yang menjadi penyebab belum terkendalinya kasus aktif nasional, disebabkan oleh liburan panjang dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Pemerintah daerah kembali diminta untuk melakukan pengawasan, sosialisasi, penegakan disiplin, dan pemberian sanksi terhadap masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan tanpa pandang bulu. “Kolaborasi pemerintah dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menekan kasus aktif tingkat nasional,” Wiku menekankan.
Menurut Wiku, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap tren kenaikan kasus positif Covid-19 pasca libur panjang di masa pandemi Covid-19. Hasil evaluasi menjadi pembelajaran bagi pemerintah dalam menghadapi periode libur panjang akhir tahun 2020. Karena, jangan sampai libur panjang akhir tahun menambah kelipatan kasus Covid-19.
Terdapat 3 periode libur panjang yang menjadi bahan evaluasi pemerintah. Yaitu, libur panjang Idul Fitri tanggal 22 – 25 Mei 2020, libur panjang HUT RI pada 17, 20 – 23 Agustus 2020 dan dan libur panjang 28 Oktober – 1 November 2020. “Libur panjang Idul Fitri yang berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 69 persen sampai dengan 93 persen pada tanggal 28 Juni 2020,” jelasnya.
Perkembangan kasus pada periode HUT RI, berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 58 persen sampai dengan 118 persen pada pekan 1 sampai dengan 3 September 2020. Pada libur panjang akhir Oktober dan awal November, berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 17 persen sampai 22 persen pada tanggal 8 sampai 22 November 2020.
Dari data tersebut, terdapat juga penurunan kasus positif pada periode libur panjang 28 Oktober – 1 November 2020 jika dibandingkan libur panjang pada bulan Agustus 2020. Penurunan kasus positif ini menjadi evaluasi dan pembelajaran dalam menghadapi periode libur panjang akhir tahun 2020.
“Namun perlu diingat, masa libur panjang akhir tahun 2020 memiliki durasi yang lebih panjang, dan dikhawatirkan berpotensi menjadi manifestasi perkembangan kasus menjadi dua bahkan tiga kali lipat lebih besar dari masa libur panjang sebelumnya,” ungkap Wiku.
Dari hasil evaluasi pada periode libur panjang sebelumnya, ucap Wiku, kenaikan kasus positif disebabkan oleh penularan akibat kurang disiplinnya masyarakat terhadap protokol kesehatan terutama pada menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Untuk itu pemerintah saat ini sedang mengkaji periode masa libur panjang akhir tahun. Karena berdasarkan analisis pada libur panjang masa pandemi, telah memakan korban.
“Pada prinsipnya, apapun keputusan yang nanti diambil pemerintah, maka keputusan ini akan selalu mengutamakan keselamatan masyarakat Indonesia di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya.
Lanjut Wiku, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB ini ditandatangi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada Jumat 20 November 2020 di Jakarta.
“Terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi yang perlu kita ingat bersama, adalah keselamatan siswa adalah yang utama dan harus terus dimonitor,” tegasnya.
Dalam SKB tersebut, menjelaskan kewenangan pemerintah daerah, kantor wilayah, kantor Kementerian Agama untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka disekolah-sekolah dibawah kewenangannya masing-masing mulai semester genap 2021 di bulan Januari tahun 2021.
Untuk sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa. Yaitu, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun pakai air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan. Juga harus mampu mengakses mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memilki alat pengukur suhu badan atau thermogun.
Satuan pendidikan harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman, serta riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat, serta pemeriksaan rentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif Covid-19. Kemudian persetujuan Komite Sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.
“Kegiatan belajar mengajar tatap muka yang akan dimulai tahun depan, tidak berarti kegiatan belajar mengajar akan berlangsung seperti sediakala secara instan. Perlu diingat, instansi pendidikan dapat menjadi salah satu klaster penularan Covid-19 apabila tidak berpedoman pada protokol kesehatan,” tegas Wiku.
Ia meminta pihak sekolah maupun tenaga pengajar dan peserta didik, untuk tidak pernah lalai dengan protokol kesehatan. Terus disiplin dalam menjaga jarak, salah satunya dengan pembuatan jadwal masuk, pembatasan kapasitas kelas, meniadakan kegiatan sekolah yang berpotensi menimbulkan kerumunan, disiplin memakai masker dan tidak pernah lupa untuk mencuci tangan baik sebelum dan sesudah berkegiatan. “Hal ini adalah prinsip yang harus diutamakan,” pesan Wiku.
Pada intinya Wiku menekankan, seluruh upaya yang sedang dilakukan saat ini adalah adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif aman Covid-19, yang dilakukan secara prinsip bertahap. Tahapannya, dari prakondisi, timing , prioritas, koordinasi pusat dan daerah, dan monitoring evaluasi.
Sebelum implementasi kegiatan belajar tatap muka dilakukan, perlu adanya simulasi terlebih dahulu. Masih ada siswa waktu sekitar 1,5 bulan lagi yang dapat menjadi momentum berlatih. Semua simulasi serta pembukaan yang bertahap ini akan berhasil dilaksanakan jika sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lintas kementerian/lembaga terjalin dengan baik. “Mari kita menyongsong matahari yang bersinar di tahun 2021, untuk kehidupan yang produktif dan aman Covid-19,” harap Wiku. (red)



