Perwali Diteken, Palembang Resmi Terapkan PSBB pada 20 Mei – 2 Juni 2020

PALEMBANG, SIMBUR – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang diterapkan hingga 2 Juni mendatang. Pemberlakuan PSBB tersebut resmi dimulai setelah SK Wali Kota Palembang Nomor 122/KPTS/DINKES/2020 dan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 14/2020 ditandatangani pada 20 Mei 2020.

“PSBB dimulai hari ini. Berlaku selama 14 hari ke depan dan berakhir pada 2 Juni 2020 mendatang. Penerapan PSBB ini untuk mengurangi mencegah penularan virus Corona Covid-19,” ungkap Wali Kota Palembang, Harnojoyo saat menggelar konferensi pers di rumah dinasnya, Rabu (20/5) siang.

Wako mengharapkan semua masyarakat menjadi garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19. Dia mengimbau warga agar terus mengikuti anjuran pemerintah, seperti menjaga jarak, tidak melakukan aktivitas di luar rumah jika tidak penting, memakai masker saat keluar rumah, dan rajin mencuci tangan.

Harnojoyo mengatakan, PSBB bukan berarti menghentikan segala aktivitas tapi pembatasan. “Tidak kami terapkan langsung semua. Ada pengecualian. Kami juga berharap kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN untuk mensosialisasikan Perwali ini. Jangan sampai ASN justru terjaring (razia PSBB),” ujarnya.

Perwali Palembang kali ini mencakup pembatasan aktivitas luar rumah, seperti pelaksanaan belajar di sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan di tempat ibadah, kegiatan sosial budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. “Untuk pembatasan jam operasional kerja di tempat kerja atau kantor, maksimal 5 jam per hari. Jumlah pekerjanya maksimal sepertiga dari total pekerja setiap harinya. Kecuali jumlah pekerjanya sama atau kurang dari 5 orang,” jelasnya.

Dijelaskannya pula, ada juga 11 sektor usaha yang masih terus beroperasi selama PSBB yaitu kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan kebutuhan sehari-hari. Pengecualian pembatasan aktivitas kerja juga berlaku bagi anggota kepolisian, TNI, pemerintah pusat dan daerah, kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah.

Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 4 orang, pengendara sepeda motor tidak boleh berboncengan dengan penumpang, kecuali penumpangnya merupakan satu keluarga. Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya.

Untuk kendaran roda empat, angkutan perairan dan moda transportasi barang, hanya boleh mengangkut sebanyak 50 persen dari total kapasitas penumpang. Hal ini juga diterapkan ke jasa transportasi online. “Untuk ojek online, hanya boleh menerima pesanan beli makanan atau antar paket, tidak boleh membonceng penumpang. Untuk taksi online, harus menanyakan dulu jumlah penumpangnya berapa. Harus disesuaikan dengan ketentuan jumlah penumpang yang boleh diantar,” ucapnya.

Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, mengacu Perwali dan aturan moda transportasi, pihaknya sudah diskusi bersama aplikator dan Asosiasi Driver Online (ADO) agar layanan penumpang ojol ditiadakan. “Selama Palembang PSBB, aplikator wajib setop layanan penumpang,” ujar Kapolrestabes.

Anom menjelaskan, aturan pembatasan pun tidak saja berlaku untuk ojol kendaraan roda dua. Melainkan mobil berpenumpang juga wajib menerapkan pengurangan, dengan melihat batas maksimal isi tempat duduk yang tersedia.

“Kalau sedan untuk dua orang, dan MPV tiga baris kursi maksimal empat penumpang. Nanti saat pemesanan jika jumlah melewati batas, aplikasi otomatis me-reject tanpa mengurangi performa driver. Regulasi sudah jelas untuk meningkatkan kepatuhan. Apabila masih melanggar sanksi menunggu,” jelas dia.

Pemberian sanksi tersebut, kata Anom, meliputi sanksi kurungan atau denda. Penerapannya merupakan upaya terakhir setelah melaui edukasi dan sosialisasi tidak bekerja maksimal. “Kapan berlaku (sanksi), yang penting berdasarkan diskresi atau penilaian petugas di lapangan. Kalau ditegur tidak bisa, diperingatkan tidak bisa, ya sudah berlaku sanksi,” kata dia.

Dia mengatakan, hal terpenting adalah semua elemen termasuk warga wajib ikut serta mematuhi protokol kesehatan. Sebab esensi PSBB ditunjukkan kepada semua masyarakat. Terkait personel, pihaknya menegaskan bakal menambah petugas di lapangan seiring penambahan posko check point. “Ada peningkatan (personel) tapi masih dihitung. Sebelum PSBB kami sudah berbuat dan setelah PSBB tentu ada peningkatan,” tambahnya.(tim/bbs)