- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Tak Ada Istilah Masjid Tutup tapi Mal Buka, Warga Palembang Diimbau Takbiran dan Salat Idulfitri di Rumah
PALEMBANG, SIMBUR – Warga Kota Palembang diimbau untuk menggelar takbiran dan menunaikan salat Idulfitri 1441 Hijriah di rumah. Tidak harus dilakukan di masjid, musala, langgar, surau, tanah lapang dan/atau jalan raya. Tujuannya untuk mencegah kerumunan massa yang berpotensi menjadi penyebab penularan Covid-19. Seruan itu berdasarkan kesepakatan bersama yang dikeluarkan Pemerintah Kota Palembang, Kantor Kementerian Agama Kota Palembang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang.
Ketua MUI Kota Palembang, H Saim Marhadan membenarkan seruan bersama tentang penyelenggaraan takbiran dan salat Idulfitri 1441 Hijriah/2020 Masehi di Kota Palembang di tengah pandemi wabah Covid-19. Menurut Saim, seruan bersama itu mengacu pada surat edaran Menteri Agama Nomor /6/2020 dan Fatwa MUI Nomor 28/2020.
“Kalau lihat fatwa MUI,
jika suatu wilayah penyebaran menurun atau suatu wilayah itu tidak terpapar Covid-19, boleh salat Idulfitri di masjid atau di lapangan. Tapi kalau suatu wilayah tidak terkendali, maka diimbau untuk salat Id sendiri (munfarid) di rumah. Bisa juga berjemaah minimal 4 orang,” jelasnya.
Saim menambahkan, kebijakan itu diambil setelah Gugus Tugas Kota mengatakan bahwa Palembang termasuk wilayah tidak terkendali, zona merah, serta akan memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Jadi kami bersama Kemenag dan Pemerintah Kota mengimbau warga Palembang agar takbiran dan salat Idulfitri di rumah,” tegasnya.
Terkait isu masjid tutup tapi mal boleh buka, Saim Marhadan pun mengkritisinya. “Terlepas mal masih boleh tetap buka, itu bukan ranah kami. Tidak ada istilah penutupan masjid. Yang kami imbau kerumunan massa. Menghindari jemaah yang banyak seperti pada salat Jumat, Tarawih, dan Id,” tegasnya.
Dirinya juga memastikan tidak ada warga kota Palembang yang melakukan salat Id di Bundaran Air Mancur hingga Jembatan Ampera. “Insya Allah tidak ada warga yang salat di sana. Ibadah di rumah kan sama saja, tidak harus di masjid, lapangan atau jalan,” imbuhnya.
Diharapkan, lanjut Saim, masyarakat dapat mematuhi aturan. Kalau ingin bebas dari Covid-19, sambung dia, ikuti protokol kesehatan dan aturan pemerintah. “Kami imbau, ikuti aturan yang dibuat, seperti protokol kesehatan. Laksanakan salat Id di rumah masing-masing. Kita tidak tahu banyak orang tanpa gejala (OTG). Di samping itu, surat edaran Menteri Agama masih berlaku,” paparnya
Meski demikian, lanjut Saim, kesepakatan bersama ini sifatnya seruan. “Kalau masih ada yang salat Id (di luar rumah) terserah. Kalau ada apa-apa, kami tidak tanggung jawab,” tegasnya seraya mengungkap, baru kali ini salat Idulfitri dilakukan di rumah akibat wabah yang terjadi. “Setahu saya di Palembang belum pernah. Baru sekali ini karena ada wabah. Saya harap sebelum Idulfitri Corona selesai tapi kondisinya malah seperti ini,” kata dia.
Diketahui, seruan kesepakatan bersama itu ditandatangani Wali Kota Palembang Harnojoyo melalui surat nomor 451.11/001062/II/2020. Kemudian, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang dengan surat nomor 1382/KK.06.05.01/B.02.1/05/2020 yang ditandatangi H Beni Priansyah. Selanjutnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang dengan surat nomor 029/MUI-PLG/V/2020 yang ditandatangani H Saim Marhadan sendiri.
Ada tiga poin isi kesepakatan itu. Pertama, untuk mengedepankan kondusifitas kehidupan beragama di Kota Palembang dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiah, wathoniah, dan basyariah. Kedua, untuk tidak melakukan takbiran dan salat Idulfitri 1441 Hijriah/2020 Masehi yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa di masjid, langgar, surau dan tanah lapang karena dikhawatirkan dapat menjadi salah satu cara penularan Covid-19.
Ketiga, salat Idulfitri dapat dilakukan sendiri (munfarid) atau berjemaah di rumah. Terakhir, tata cara salat Idulfitri sendiri (munfarid) atau berjemaah di rumah mengikuti pedoman Fatwa MUI No 28/2020 tentang panduan kaifiat takbiran dan salat Idulfitri 1441 Hijriah saat pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pada 13 Mei 2020. (kbs)



