Narkoba dari Aceh Kini Masuk ke Sumsel Lewat Jalinteng

# Polisi Gagalkan Peredaran 16 Kg Sabu

 

PALEMBANG, SIMBUR – Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan peredaran sabu 16 kilogram asal Aceh. Barang haram tersebut recananya akan diedarkan di Palembang. Narkoba jenis sabu itu  ditemukan terbungkus dalam kemasan teh cina dengan merk Guanying. Kemasan ini mirip bungkusan teh untuk mengelabui petugas.

Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman dan Kapolres Empat Lawang AKBP Eko mengatakan, baru-baru ini Polda Sumsel berhasil menyelesaikan Operasi Mandiri. “Dari 28 target operasi (TO) yang ada, semuanya berhasil ditangkap,” kata Wakapolda saat rilis tangkapan kurir 16 kilogram sabu di gedung Catur Cakti Mapolda Sumsel, Jumat (23/8) sekitar pukul 15.40 WIB.

Brigjen Pol Rudi Setiawan menuturkan, baru dua bulan menjabat Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli ada enam kasus besar narkoba yang diungkap Ditresnarkoba Polda Sumsel. Adapun jumlah barang bukti 40 kilogram sabu dan 30 ribu butir ineks. “Dan yang baru ini Polres Empat Lawang menangkap kurir sabu dengan barang bukti sabu seberat 16 kilogram serta 100 gram sabu dan satu pucuk senpira dengan tiga tersangka yang ditangkap di Muratara,” tuturnya.

Adnan, kurir sabu 16 kilogram ditangkap di Empat Lawang oleh Satlantas Polres Empat Lawang melalui razia rutin. Saat itu mobil Toyota Avanza yang dikendarai Adnan dihentikan lalu dimintai surat menyuratnya. Polisi juga menggeledah isi dalam mobil. Ternyata ditemukan 16 kilogram yang disimpan di bangku belakang.

“Sumsel  telah menjadi wilayah potensial bagi bandar narkoba untuk memasarkan barang karena penduduknya cukup banyak. Narkoba adalah simple business karena pembuatannya sangat mudah dengan bahan kimia yang mudah didapat dan keuntungan yang sangat menggiurkan menjadi daya tarik bagi bandar narkoba,” ujar Wakapolda.

Brigjen Pol Rudi menambahkan, barang masuk dari Aceh melalui Jalur Lintas Tengah Sumatera (Jalinteng). “Ada perubahan pola ataupun jalur yang digunakan para bandar narkoba untuk memasukkan narkoba dari Aceh ke Sumsel. Kalau selama ini melalui Jalan lintas timur  dari Jambi, Muba lalu masuk ke Palembang. Kali ini mereka mutar lewat Jalinteng,” terangnya.

Masih  kata Rudi,  penangkapan  berawal kurir narkoba yang masuk ke Sumsel melalui Jalinteng merupakan yang kedua kalinya. Bahkan, lanjut dia, Ditresnarkoba Polda Sumsel  sudah mengantisipasi Jalinteng melalui jajaran Reserse Narkoba di wilayah itu terhadap jalur masuknya kendaraan dari Jalinteng. “Dari beberapa operasi termasuk yang di Empat Lawang kemarin serta di OKU Timur berhasil ditangkap. Tidak bisa dipungkiri dari teorinya satu berbanding sembilan dari sepuluh kali pengiriman narkoba dari Aceh ke Sumsel mungkin satu yang berhasil kami tangkap sembilannya lolos,” terangnya.

Meski begitu, ungkapnya lagi, pihaknya terus berusaha keras untuk mencegah dan menangkap pelaku yang akan memasukan narkoba ke Sumsel melalui Jalinteng dengan melakukan pemantauan jalur jalur di Jalinteng. Lagi lagi yang ditangkap ini jaringan dari Aceh.

“Untuk pemilik dari barang haram ini sudah diketahui identitasnya mudah mudahan segera tertangkap. Polda Sumsel berkomitmen tegas dalam penegakan hukum terhadap empat kejahatan yang terjadi di Sumsel. Mulai dari jenis kejahatan konvensional, transnasional, kerugian negara, dan kejahatan kontijensi,” tutupnya.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/117 A/VIII/2019/ Satresnarkoba tanggal 20 Agustus 2019. TKP Jalan Talang Buluh Sementul Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Tersangka berinisial LT (38), warga Palembang, RF (47 Th) warga Palembang dan AA (40) warga Riau dengan barang bukti berupa 100,49 gram shabu dan satu pucuk Sanpira, 5 butir amunisi, 4 unit Hp, 1 buah tas sandang warna abu-abu, 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra warna putih dengan nopol BG 1407 OG. Tersangka dijerat pasal Primer 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar rupiah, paling banyak Rp10 miliar. “Dengan asumsi 100,49 gram jenis shabu dapat menyelamatkan 603 orang anak bangsa,” terangnya. (rgs)