- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Terbukti “Hengky-Pengky” dengan Developer Nakal, Karier Oknum Bank Selesai
PALEMBANG, SIMBUR – Program rumah murah bersubsidi sejatinya cukup membantu bagi masyarakat yang menginginkan hunian layak dengan cara dicicil. Namun, persoalan pembiayaan diduga masih terjadi dibeberapa daerah termasuk di Kota Palembang, dimana masih ada saja oknum developer “nakal” yang melakukan jual beli tanpa tanpa terlebih dulu menyelesaikan masalah atau sengketa tanah yang dibangun perumahan.
Ironisnya, pihak perbankan sebagai pihak yang membiayai program tersebut, diduga tidak mengindahkan kewajiban clean and clear lahan yang dibangun perumahan. Justru, oknum developer terkesan mendapat kemudahan dengan tetap turunnya KPR dari bank walaupun tanah yang digarap masih bermasalah.
Terkait itu, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito memastikan jika pihaknya akan memberi sanksi terhadap oknum bank yang merugikan konsumen. “Kalau sampai terjadi ada hengky-pengky (perselingkuhan) antara pimpinan bank yang bekerjasama dengan developer yang tidak benar sehingga menyusahkan konsumen, tentu kami akan menindaknya. Tetapi jika persoalannya adalah kecelakaan dalam artian (bank) sudah melakukan yang terbaik namun memang developernya yang nakal, itu juga bukan kesalahan bank,” ujarnya usai menghadiri Expo Vaganza Perbankan Syariah di mal Palembang Icon, Jumat (23/8).
Dilanjutkan, memang terkadang posisi konsumen susah, karena saat mencari developer ternyata dapatnya yang nakal. Kalau pembiayaan (perbankan) pada dasarnya melakukan pembiayaan saja. “Makanya, lihat bagaimana bentuk kerjasama antara perbankan dan developer. Terkadang dia (bank) hanya membiayai saja dimana konsumen yang mencari sendiri developernya. Jadi tidak harus merupakan kesalahan pihak bank,” lanjutnya.
Jika terjadi perselingkuhan yang merugikan konsumen dan hal itu terbukti, maka OJK bisa saja melaporkan oknum bank tersebut kepada pimpinannya untuk dicopot dari jabatannya.
“Tapi kalau ada hengky-pengky, baru (disanksi). Sanksinya banyak, bisa saja mereka dilaporkan dan diganti juga bisa kalau pimpinan cabang, bisa juga tidak diluluskan saat mengikuti fit and proper test jika seandainya ada bukti. Kalau tidak ada bukti, yah lain lagi begitu,” tegasnya.
Sarjito mengingatkan pihak perbankan untuk lebih selektif dalam membangun kerjasama dengan developer yang tidak dapat dipercaya. “Kepada bank-bank, jangan bekerjasama dengan developer yang patut diduga tidak dapat dipercaya. Kalau nanti pimpinan bank karena ingin ada kick-back atau yang lain yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian, maka itu akan berpengaruh terhadap masa depan pimpinan bank tersebut dalam fit and proper testselanjutnya,” ujarnya seraya mengingatkan para developer untuk menjadi orang yang dapat dipercaya.
Menanggapi persoalan perumahan, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan jika hal tersebut terjadi dibanyak daerah khususnya di kota-kota besar. “Persoalan rumah (perumahan) itu tentu menjadi persoalan bagi setiap wilayah khususnya perkotaan, maka setiap kepala daerah punya inovasi-inovasi sendiri. Saya punya pemikiran pemerintah jangan menjadi developer. Itu pernah terpikir pada pemerintahan sebelumnya (kalau) pemerintah menjadi developer seperti yang terjadi di (jembatan) Musi 2 misalnya. Itu menutup kesempatan bagi developer umum (swasta),” ungkapnya.
Terkait inovasi, ada tiga hal yang akan dilakukan Deru sebagai kepala daerah. Pertama, lebih mendorong developer umum untuk membangun rumah murah yang disediakan untuk masyarakat. Bahkan di awal jabatannya, Deru berusaha untuk meningkatkan batas pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tadinya Rp 60 juta, sekarang untuk Kota Palembang sudah berangsur dinaikkan menjadi Rp 100 juta baru kena pajak. Namun dirinya merasa itu belum terlalu maksimal, karena rumah termurah seharga Rp 127 juta.
“Kedua, mempermudah perizinan. Ketiga, mendorong perbankan membantu dengan tetap sesuai dengan prosedur yang ada, memberikan kesempatan kepada developer-developer kecil. Jangan hanya terpaku kepada developer yang sudah sangat terkenal. Karena ada juga developer startup yang punya kemampuan dan keinginan untuk membangun daerahnya. Lebih spesifik lagi, mereka lebih tahu dimana kebiasaan masyarakat khususnya di Kota Palembang untuk berhuni,” katanya.
Rumah untuk ASN, TNI, dan Polri
Selain perumahan untuk masyarakat umum, Deru juga membenarkan jika Pemprov Sumsel telah mencanangkan pembangunan perumahan khusus untuk aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri. “Betul bahwa Pemprov Sumsel telah mencanangkan (Perumahan) Praja Bhayangkara Sriwijaya yang mana developernya sangat yakin akan minat para ASN, anggota TNI dan Polri untuk membeli bangunan yang dibangun sesuai dengan keinginan calon penghuninya,” ungkapnya.
Terkait pembiayaan, lanjut Deru, sebenarnya antar bank satu dengan lainnya sangat kompetitif. Pemprov Sumsel memberi keleluasaan kepada seluruh perbankan yang ada di Sumsel baik konvensional atau syariah untuk berlomba memikat hati calon pembeli. Apalagi, resiko kredit macet sangat kecil karena rata-rata pembeli bergaji tetap.
“Namun demikian, kita tetap harus berhati-hati, dan bantu pemerintah untuk berhati-hati. Kenapa, karena rumah yang dibangun memang diperuntukkan untuk ASN, TNI, dan Polri yang memang butuh rumah bukan sekadar investasi. Jadi rumah untuk dihuni agar ketimpangan di masyarakat soal status rumah milik atau rumah sewa menjadi tidak jauh jaraknya lagi. Artinya, kami memberi keleluasaan kepada pegawai muda, Bintara, atau prajurit yang berminat untuk memiliki rumah sendiri,” pungkasnya. (dfn)



