- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Komersialisasi Jangan Langgar Regulasi
PALEMBANG, SIMBUR – Keterbatasan dana Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membangun pusat rehabilitasi atau akomodasi pengiriman penyalahguna narkoba ke pusat rehabilitasi milik BNN, menjadi kendala tersendiri dalam upaya membantu para korban khususnya keluarga miskin untuk mendapatkan layanan maksimal.
Upaya komersialisasi dapat dilakukan selama tidak melanggar aturan dan tujuannya untuk mengatasi keterbatasan anggaran. Hal itu dikeluhkan Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Sumsel, Drs H Ahmad Bustari saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/6). Terkait komersialisasi yang dilakukan oleh lembaga rehabilitasi non-pemerintah, Ahmad Bustari mengatakan hal itu boleh saja dilakukan asal sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Boleh-boleh saja asal tidak melanggar. Di sebagian negara Eropa malah dibuat khusus di pulau tetapi mewah. Itu tidak jadi masalah, asal dengan asas suka sama suka. Artinya, ada akad antara kedua belah pihak. Karena, mereka juga darimana mau makan atau biayai konselor-konselornya,” pungkasnya
Kepada Simbur, Ahmad Bustari mengatakan jika saat ini Sumsel belum memiliki pusat rehabilitasi milik BNN bagi penyalahguna narkotika yang harus menjalani rawat inap. Sehingga, BNNP masih harus bekerjasama dengan lembaga rehabilitasi non-pemerintah yang ada di Palembang.
Untuk itu, dirinya berharap pemerintah daerah (Pemda) khususnya Pemprov Sumsel, membantu untuk membangun fasilitas tersebut. “Memang (BNN) Pusat mendorong agar pemerintah daerah ikut di dalamnya. Jadi rehabilitasi itu bisa dibuka (dibangun) oleh Pemda, dan kami dari BNNP menguatkan tenaga-tenaganya (SDM). Kalau dulu memang kami harus membangun, tetapi karena kesulitan dana makanya moratorium untuk membangun dan belum ada ketentuan kapan dicabutnya, keluhnya seraya mengusulkan jika Pemprov Sumsel ingin membangun itu, maka Gubernur sebaiknya membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukumnya.
Ahmad Bustari juga berharap Pemda di Sumsel memiliki rumah sakit rehabilitasi atau rumah sakit ketergantungan obat. Kalau itu dibuka dan wewenang Pemda, dirinya yakin itu akan ramai oleh masyarakat yang ingin ikut program rehabilitasi. Karena jika di BNN masyarakat masih ada yang takut untuk datang. Namun, saat ini sudah mulai (berubah) karena seringnya sosialisasi.
“Jika Pemda belum bisa membangun rumah sakit rehabilitasi atau ketergantungan obat, paling tidak setiap tahun menganggarkan untuk biaya antar klien yang kurang mampu ke panti rehabilitasi milik BNN. Karena untuk mengatar klien, BNN tidak memiliki anggaran untuk itu,” ungkapny.
Dijelaskan Kabid, pada dasarnya rehabilitasi itu ada dua. Voluntary yaitu kesadaran sendiri dimana orangtua membawa anaknya untuk direhabilitasi. Compulsery yaitu ditangkap oleh aparat namun tidak ada barang bukti. Setelah tes urine, ternyata positif narkoba. Di BNN akan di assesment oleh petugas apakah dia pemakai berat, sedang, dan ringan.
“Kalau pemakai berat berarti akan direkomendasikan untuk rawat inap. Jika penyalahguna ingin rehabilitasi di dalam kota Palembang, maka ada enam lembaga rehabilitasi non-pemerintah yang sudah bekerjasama dengan BNNP Sumsel,” ujarnya.
Tetapi, lanjut Kabid, jika penyalahguna ingin tetap di pusat rehabilitasi milik BNN, maka akan dikirim ke Sukabumi, Lampung, Batam, Samarinda, Makassar, atau di Sumatera Utara. Tetapi Sumsel sendiri belum memiliki pusat rehabilitasi milik pemerintah.
Selain itu, BNNP Sumsel melayani rawat jalan bagi yang dikategorikan pemakai sedang atau ringan. Metodenya konsultasi dengan delapan kali pertemuan. Jika selesai dan dinyatakan clearing, ditandai dengan tes urine. Jika tes negatif, artinya sudah bisa menahan diri untuk tidak menggunakan narkoba saat itu.
“Kalau sudah ikut pasca rehabilitasi, dia akan dikontrol selama enam bulan sampai satu tahun. Jika satu tahun itu dinyatakan masih clean dan clear, maka dinyatakan dia bersih. Di pasca rehabilitasi, penyalahguna juga dilatih bagaimana mendapatkan pekerjaan pasca dinyatakan bersih,” jelasnya.
Namun, sekali lagi BNN dibenturkan dengan terbatasnya anggaran untuk program pelatihan gratis penyalahguna narkotika, sebagai bekal keterampilan mereka untuk mencari kerja usai menjalani program rehabilitasi. “Kalau dulu anggarannya dari BNN, maka kami memanggil instruktur untuk melatih. Namun karena dalam dua tahun terakhir ini anggarannya tidak ada, maka kami bekerjasama dengan balai latihan kerja (BLK) atau universitas. Tapi kendalanya, terkadang pelatihannya tidak sesuai dengan keinginan penyalahguna karena harus menyesuaikan dengan pelatihan yang dilaksanakan oleh BLK atau kampus. Terkadang tidak sesuainya seperti itu. itu yang terkadang menjadi kendala. Tetapi jika anggarannya ada di BNN, kami tinggal memanggil instruktus saja sesuai dengan keinginan penyalahguna,” pungkasnya. (dfn)



