- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Terima Parsel Lebaran, ASN Terancam Pidana
PALEMBANG, SIMBUR – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dihimbau untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari pihak manapun. Sebab, jika hal itu tidak segera dilaporkan, maka ASN tersebut terancam pidana. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang dalam kunjungannya di Griya Agung, Kamis (23/5).
“Gratifikasi terhadap ASN sudah pasti dilarang. Bahkan kemarin saya di Direktorat Gratifikasi mengatakan kalau ada yang memberi, panggil dia apa maksudnya memberi hadiah. Kan sudah tidak boleh. Karena kalau dia tidak laporkan, baik yang menerima dan yang memberi itu bisa kena pidana. Jadi kalau dilaporkan kurang dari 30 hari, berarti dia selamat (tidak terkena pidana),” tegasnya.
Dicontohkan Saut, bahwa banyak orang di Jakarta menerima jam yang mahal sekali, dan mungkin tidak bisa menolak pemberian tersebut. Karena tidak bisa menolak maka dia lapor ke kantor KPK, itu akan diterima dan menjadi milik negara. Tetapi lain kali, KPK harus memanggil pemberi hadiah dan menanyakan maksud pemberian itu.
“Jadi tegas ya. Kami minta juga kepada semua ASN jika diberi ya tolak saja. Karena ASN sudah digaji untuk itu (bekerja). Kalau (pemberian) dari keluarga, itu beda lagi. Tentu kami akan melihat apa hubungan dia,” ujarnya menegaskan kembali.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru juga menegaskan kepada seluruh ASN di ruang lingkup Pemerintah Daerah se Sumsel, agar menolak segala bentuk pemberian bahkan parcel sekalipun kecuali dari sanak keluarga sendiri.
“Parcel kalau dari keluarganya boleh. Itu tidak boleh (dari orang lain), itu ada ada kepentingan,” tegasnya. (dfn)



