Rawan Dugaan Penggelapan Aset dan Kebocoran Pendapatan, KPK Tongkrongi Pemerintah Daerah

PALEMBANG, SIMBUR – Potensi aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) terbilang sangat besar. Bahkan disinyalir ada ribuan aset yang semestinya dimaksimalkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itu disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Haris usai menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur Sumsel beserta Bupati/Wali Kota se Sumsel dengan dirjen pajak Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tentang optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah dan kesepakatan bersama tentang pengelolaan barang milik daerah bidang pertanahan di Griya Agung, Kamis (23/5).

Menurut Haris, pihaknya akan mengidentifikasi semua aset yang ada dan yang bermasalah. “Kami akan mengecek clear and clean baik secara de jure maupun de facto. Dari situ, kalau yang bermasalah kami akan bantu. Jadi jangan sampai setelah aset sudah clear and clean, mereka mengoptimalkan pemanfaatan aset agar memberi pendapatan kepada daerah,” ujar mantan penyidik KPK itu.

Jadi, lanjut Haris, tidak boleh lagi ada yang namanya aset nganggur atau tidak terawat. Bisa saja dengan menggunakan sistem BOT, atau dikontrakkan kepada pihak ketiga. Pihaknya akan memaksimalkan, sehingga aset tidak menjadi beban tetapi memberi penghasilan, apa lagi jika aset tersebut strategis.

“Luar biasa (potensi) aset di Sumsel. Ribuan aset di sini baik tanah, bangunan, kendaraan (dinas) yang masih dipakai oleh mantan pejabat. Itu nanti kami tertibkan terlebih dulu semuanya. Setelah itu, kami akan melakukan identifikasi terhadap surat-surat atau dokumennya maupun fisiknya,” katanya memastikan.

Dijelaskan, Korwil II KPK sifatnya trigger atau mendorong. Karena jika mendampingi atau membantu, KPK bukanlah bagian dari Pemda. “Kami mendorong dengan menawarkan sistem-sistem contohnya sistem penggunaan data-data elektronik (digital) seperti e-budgeting, e-planning, e-recruitment, e-SDM. Semuanya terkait transparansi dan akuntabilitas terbuka, termasuk juga rotasi dan mutasi pegawai. Jadi ada delapan program yaitu e-budgeting, e-planning, e-recruitment, e-sdm, PTSP, pengelolaan aset, dana desa, pendidikan kesehatan,” ungkapnya dan berharap ke depan pemda tidak selalu bergantung dengan dana pusat. Dengan pendapatan daerah yang meningkat, bisa lebih mensejahterakan pegawai.

“Nanti, pegawai itu akan dibayar sesuai dengan keahlian dan kemampuannya, artinya pendekatan berdasarkan basis kinerja. Jadi seorang pegawai itu dibayar sesuai dengan beban kinerjanya,” tambahnya.

Terkait aset yang masih digunakan oleh keluarga mantan pejabat, Haris menegaskan jika kepemilikan tersebut tidak boleh dan melanggar peraturan perundang-undangan.

“Itu kan sudah tidak berhak. Itu bisa masuk ke ranah korupsi, karena (temasuk) penggelapan aset. Tapi kami akan persuasif dengan bersurat. Kalau tidak (digubris) baru preventif sifatnya,” tegasnya.

Untuk diketahui, Korwil II KPK melingkupi empat provinsi di pulau Sumatera, yaitu Jambi, Riau, Kepri, dan Sumsel. Korwil II KPK membawahi dua Korsub yakni penindakan dan pencegahan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK akan melakukan banyak cara untuk memastikan status kepemilikan. Ketika statusnya tidak jelas, KPK juga tidak bisa mendapatkan sesuatu dari yang tidak jelas, karena bisa jadi akan dituntut.

“Nah, bagaimana KPK bisa memetakan masalah itu kemudian diselesaikan tanpa harus terseok-seok tanpa kepastian dalam jangka waktu yang lama, itu akan ada tahapan-tahapannya. Kenapa kepemilikan itu menjadi tidak pasti, karena mungkin selama ini itu diabaikan kepengurusannya atau artinya ada pengalihan ke pihak lain. Itu harus dilihat statusnya. Makanya, sejarah tanah itu kan ada, dan dari sejarah itu kami bisa tahu sebenarnya (tanah) itu milik siapa,” jelasnya.

Lanjut Saut, salah satu tujuan KPK menyelesaikan masalah ketidakpastian aset adalah untuk memastikan seperti apa sejarahnya (tanah), dan siapa pemiliknya. “Itu bisa diungkap kok. Makanya, kalau perlu kami mengirim orang ke Belanda untuk mengetahui tanah itu milik siapa. Pengalihan tanah yang tidak pada tempatnya itu akan kami selesaikan dan prosesnya tentu tidak sederhana dan akan dipelajari,” tegasnya.

Dalam keterangannya terkait hal itu, Saut Situmorang sempat melemparkan candaan kepada Gubernur yang menginginkan agar pemda serius dalam melakukan tugasnya dan terus berkoordinasi dengan KPK.

“Kepada Gubernur, jika ada unit-unit lain yang perlu koordinasi silahkan memberi tahu kepada kami. Korwil II akan berada di sini (Sumsel) untuk menjaga Gubernur supaya tidak ketemu saya di KPK,” canda Saut dan mendapat respon Gubernur.

Gubernur Sumsel, Herman Deru menjelaskan jika penandatanganan MoU adalah acara yang diinisiasi oleh Pemprov Sumsel dan KPK tentang bagaimana cara pemerintah daerah menaikkan pendapatan, tetapi naik yang bermanfaat bukan naik tetapi menjadi bocor. “Tidak ada gunanya naik kepatuhan masyarakat tetapi bocor di penyelenggara,” tegas Gubernur. (dfn)