- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Pemprov Tetap Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum di Sumsel
PALEMBANG, SIMBUR – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Nasrun Umar menerima, menyimak, sekaligus menanggapi aspirasi ratusan sopir angkutan batu bara yang berasal dari sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Sumsel antara lain Muaraenim, Lahat, PALI, Prabumulih, Musi Banyuasin. Nasrun menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel telah memberikan tiga solusi, mulai dari jangka pendek, jangka menengah hingga jangka panjang, terkait hal tersebut.
Dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 74/2018 menurut Nasrun telah dikaji berdasarkan beberapa kajian yang sudah pasti Pemprov Sumsel memberikan solusi bagi masyarakat. Diuraikannya secara rinci mulai dari jangka pendek, Gubernur Sumsel Herman Deru, ujar dia, telah memanggil pemilik jalan jalur khusus Servo PT Titan Energy untuk dapat mengangkat batu bara. Namun, sistem jalan angkutan batu bara tersebut tidak boleh menggunakan mobil kecil hanya sampai stockpile. “Dari stockpile baru diangkut oleh mobil-mobil PT Titan menuju Muara Lematang,” katanya.
Untuk jangka menengah, Nasrun telah mengusulkan untuk dibuatkan jalur khusus yang akan dipakai angkutan batu bara. “Selaku Sekda Sumsel sekaligus pernah menjabat Kadishub, saya merasa punya tanggung jawab untuk selalu memikirkan ini,” tuturnya.
Sementara, jangka panjangnya, Dikatakannya Gubernur Sumsel juga telah memberikan rekomendasi persetujuan izin prinsip kepada perusahaan untuk membuat jalur angkutan khusus batu bara. “Jadi bukan tidak ada jalan keluar. Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel beserta jajaran berada pada kepentingan semua. Karena keberhasilan kami (Pemprov Sumsel) adalah tidak membuat masyarakat susah. Angka pengangguran turun dan angka kemiskinan menurun,” ungkapnya.
Seperti diketahui, puluhan sopir angkutan batu bara menyambangi Kantor Gubernur Sumsel, untuk menyampaikan aspirasinya, Rabu (21/11). Mereka menggelar aksi damai terkait dengan pencabutan Pergub Sumsel tentang angkutan batu bara.
Salah satu sopir truk batu bara dari OKI, Aria mengaku, kedatangannya bersama rekan seprofesi sopir dengan jumlah massa 300 orang dan 50 truk batu bara. Dia mengaku aksi yang dilakukan mereka kali ini untuk meminta Pemprov Sumsel mencabut pergub soal larangan angkutan batu bara menggunakan jalan umum. “Kami ini masih kredit membeli angkutan batubara dengan menjual kebun karet warisan. Kalau mobil kami ditarik maka di mana lagi mata pencarian,” ungkapnya.
Dirinya berharap Gubernur mencabut kembali larangan penggunaan jalan umum untuk kendaraan batubara. “Jika memang belum ditemukan solusinya maka kami pun akan menginap di sini (Pemprov) Sumsel sampai ditemukan solusi,” tutupnya.
Berbagai spanduk bertuliskan penolakan, serta ramai-ramai pendemo menyuarakan orasinya meminta kebijakan agar Pemprov Sumsel mengeluarkan kebijakan yang tidak membuat mereka kehilangan pekerjaan. Sebelum memulai unjuk rasa, pendemo memulai dengan berdoa dan membaca surah yasin bersama. Sementara, puluhan truk batu bara diparkir di halaman gedung DPRD Sumsel.(kbs)



