Bakal Caleg Harus Segera Gerilya

KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Belum usai rangkaian pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan Gubernur serta Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI kembali akan dihadapkan dengan agenda yang tak kalah besar. Itu merupakan agenda Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Meskipun baru akan digelar pada 2019 mendatang, rangkaian kegiatan pilpres dan pileg ini akan segera dimulai. Bahkan, pendaftaran untuk pileg ini sendiri akan mulai dilaksanakan mulai 4 Juli hingga 17 Juli mendatang.

“Sesuai keputusan nomor 224/KPU.Kab-006.435450/VII/2018 pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten OKI dalam Pemilu Tahun 2019 dilaksanakan selama 14 hari, yaitu pada 4 hingga 17 Juli 2018,” kata Ketua KPU OKI, Dedi Irawan, Senin (2/7).

Selain waktu pengajuan atau pendaftaran, menurut Dedi, KPU juga KPU RI juga mengeluarkan PKPU nomor 20 / 2018 tentang pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi DPRD Kabupaten/kota dalam pemilu 2018. Salah satu yang diatur dalam peraturan tersebut adalah larangan bagi mantan koruptor maju sebagai calon legislatif (caleg).

“Aturan itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,” ungkapnya.

Dedi juga berujar bahwa para caleg dapat mulai mensosialisasikan sejak dini, selain itu untuk menjadi seorang pemilih, KTP Elektronik menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki. “Tidak berlaku surat keterangan (Suket), dan kami imbau juga kepada Bacaleg untuk mensosialisasikan hal ini, jangan sampai basis massa yang bersangkutan berkurang karena tidak bisa memilih,” ujarnya.

Selain beberapa hal tadi, terang Dedi, hal lain yang diatur adalah terkait pemeriksaan kesehatan para bacaleg. Dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 rumah sakit yang bisa melakukan tes media bagi bacaleg adalah rumah sakit yang terdaftar di KPU.

Menurut Dedi, bagi bacaleg yang telah memeriksakan diri sebelumnya diluar dari rujukan KPU masih bisa diterima. “Untuk rumah sakit rujukan KPU diantaranya, Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH), RS Bari Palembang, Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau dan beberapa rumah sakit lainnya,” terangnya seraya menambahkan  bacaleg juga harus melampirkan LHKPN serta ijazah jenjang SMA ke atas. (yrl)