- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Jaga Hutan Indonesia, Berantas Illegal Logging
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Hingga 2018 tercatat 4 kasus illegal logging di Indonesia. Jumlah tersebut hampir mendekati jumlah kasus tahun 2017 lalu yang berjumlah 6 kasus.
Hal ini disampaikan Ketua Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam pidum) Kejaksaan Agung RI, DR Noor Rochmad pada Focus Group Discussion (FGD) di hotel Whyndam OPI Jakabaring Palembang, Kamis (3/5). Diskusi yang dihadiri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini membahas penanganan perkara tindak pidana illegal logging di Indonesia. “Saat ini jumlah tren kasus illegal logging masih di bawah 10 dengan jumlah kerugian negara mungkin sudah miliaran,” terang dia sembari menambahkan, dengan adanya forum diskusi FGD ini ia pun berharap agar semua pihak tetap melawan illegal logging yang sering terjadi di Indonesia.
Ketua PJI tersebut mengimbau kepada KLHK, pihak kepolisian, dan terutama masyarakat agar selalu konsisten melawan ilegal logging agar hutan Indonesia terselamatkan. “Mari, bekerja sama memberantas illegal logging agar hutan Indonesia terselamatkan,” ungkapnya seraya menambahkan, hasil dari forum diskusi tersebut akan di informasikan ke seluruh Indonesia dan sesegera mungkin menangani kasus terbaru di kota Palembang. (sri)



