- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Polisi Kembali Amankan Kayu Ilegal
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Sebanyak 70 balok kayu ilegal jenis tembesu diamankan polisi. Penangkapan berawal dari tiga warga Musi Banyuasin, yakni Kamis Tiwa (41) selaku sopir truk bersama dua kernetnya Andre (27) dan Deden (28) membawa kayu tersebut menuju Palembang.
Kabid Humas Slamet Widodo membenarkan adanya penahanan truk yang membawa kayu tersebut. “Benar ada penahanan, satu sopir truk dan dua orang kenek yang membawa kayu,” ungkapnya, Rabu (2/5).
Menurut Slamet, belum ada yang dipastikan tersangkanya. Sopir dan kernet truk masih dalam pemeriksaan penyidik tindak pidana tertentu, Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Masih kata dia, truk bersama sopir dan kernet awal mulanya diamankan TNI di pertengahan jalan menuju Palembang. TNI pun menyerahkannya ke Polda Sumsel. Selain diamankannya ketiga pelaku beserta truk, penyidik Ditreskrimsus juga memeriksa pemilik kayu Dedi ( 36) warga Desa Teluk Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin. “Jadi yang diperiksa itu bukan hanya sopir dan kenek truk saja. Pemilik kayu juga lagi diperiksa penyidik Ditreskrimsus,” ungkapnya.
Sementara, kuasa hukum dari sopir dan kenek, Dodi Ik menyatakan bahwa kayu yang dimuat dalam truk tersebut ialah kayu yang dibeli dari kebun masyarakat di Desa Teluk. Dirinya pun menyatakan bahwa kayu kayu tersebut memiliki surat keterangan dari kades setempat.
“Kayu tersebut dibeli dari kebun masyarakat desa di sana. Mereka juga telah memegang surat izin dari kades sana. Kayu ini juga dibawa ke Palembang untuk jadi bahan dasar pembuatan lemari kayu Khas Palembang,” ungkap Dodi.
Dodi menyatakan belum tau pasti apa sebab sopir dan kenek ditahan. Untuk itu ia menyatakan bahwa masalah ini masih dalam penyelidikan. “Saya belum tau apa sebabnya mereka ditahan. Ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan. Yang jelas kayu tersebut sudah mempunyai surat izin dari desa setempat,” tutupnya.
Dedi selaku pemilik kayu juga menyatakan hal serupa. Menurutnya, awal kayu tersebut merupakan pohon yang tumbuh di kebun kebun warga desa setempat, kemudian pohon itu ditebang lalu digesek pakai mesin pemotong hingga menjadi kayu balok. Setelah itu warga pun menjual kepada Dedi.
“Saya ini hanya sebagai penerima kayu. Saya membantu masyarakat sana untuk menjual kayu. Setelah terkumpul banyak barulah saya jual dan satu balok kayu seharga Rp700 ribu, sementara kenek beserta sopirnya saya upah Rp1 juta,” pungkasnya. (sri)



