Unsri Berhentikan Mahasiswa Terlibat Kriminal

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Rektor Universitas Sriwijaya, Prof Anis Saggaff mengutuk keras tindakan Tyas Dryantama, mahasiswa Fakultas Ekonomi Unsri yang diduga menjadi otak perampokan dan pembunuhan terhadap driver Go Car, Tri Widyantoro. “Itu perbuatan kriminal dan di luar kampus. Berarti tanggung jawab sendiri,” ungkap Rektor Anis Saggaff, dikonfirmasi Simbur, Minggu (1/4).

Ditegaskan Anis, peraturan Unsri yang diterapkan kepada seluruh mahasiswa sudah sangat jelas. Aturan itu juga diterapkan kepada seluruh civitas akademika Unsri berdasarkan kerangka pikiran ilmiah dan alamiah. “Aturan Unsri sudah jelas. Mahasiswa wajib beretika, bermoral, dan santun,” terangnya.

Adapun langkah yang ditempuh Unsri tak lain akan memberhentikan mahasiswa tersebut apabila terbukti melakukan tindak pidana. “(Mahasiswa Unsri) tidak boleh terlibat narkoba dan kriminal. Apabila terbukti melanggar akan dikeluarkan,” tegasnya.

Tyas Dryantama, mahasiswa semester dua Prodi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Unsri kini menjadi buruan Tim I Jatanras Diskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Tersangka memesan taksi online itu dari Jalan Kapten Anwar Arsyad, Pakjo, Palembang menuju Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin, Kamis , 15 Februari 2018. Dengan total pembayaran Rp144 ribu.

Mahasiswa Unsri asal Kabupaten Musi Banyuasin ini bersama tiga orang rekannya, Poniman, Bayu Irwansyah dan Hengki, membunuh Tri Widiyantoro dengan cara menjerat lehernya menggunakan tali tambang. Tyas Dryantama sendiri bertugas membekap mulut dan hidung hingga korban mengembuskan napas terakhir. Korban dibuang di Sungsang, Kabupaten Banyuasin.

Pelaku Poniman yang mengeksekusi (alm) Tri, tewas ditembak petugas kediamannya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin, Sumsel, Kamis (29/3). Sementara, Bayu (20) dihadiahi 11 peluru saat ditangkap di Jalan Letnan Simanjuntak, Kecamatan Kemuning, Palembang. Tyas dan Hengki masih dalam buruan polisi. Semua pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati. (maz)