- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Pembahasan Raperda Dibagi Dua Tahap
BATURAJA, SIMBURNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) dalam waktu dekat akan segera membahas enam rencana peraturan daerah (raperda). Tujuannya untuk menjamin tersedianya payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Hal ini ditegaskan Ketua BPPD DPRD OKU, Yopi Syahrudin SSos yang juga politisi dari Partai Demokrat usai membuka rapat BPPD tentang pembahasan usulan program raperda 2018 di ruang Banmus, Selasa (13/3).
Dikatakan Yopi, sedikitnya terdapat 12 raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten OKU kepada DPRD. Selain itu, terdapat juga raperda yang merupakan usulan dari pihak legislatif turut dibahas dalam prolegda 2018. Dengan demikian, jumlah usulan sebanyak 15 perda.
“Hasil rapat BPPD menyepakati bahwa pembahasan raperda untuk dijadikan prolegda dibagi menjadi dua tahap. Untuk tahap awal kami akan membahas lima raperda usulan Pemerintah Kabupaten OKU dan satu raperda inisiatif DPRD OKU,” kata legislator asal Partai Demokrat kepada Simbur usai memimpin rapat.
Dijelaskan Yopi, pembahasan raperda yang dibagi menjadi dua tahapan. Hal itu dimaksudkan agar dalam setiap pembentukan perda akan lebih menghasilkan suatu payung hukum yang berlandaskan aturan. Di samping dalam pembahasannya akan lebih fokus.
“Kalau semuanya (15 raperda) dibahas sekaligus tentu akan memakan waktu panjang dan kurang bagus. Jadi, pembahasan kami bagi menjadi dua tahap agar lebih fokus sehingga apa yang diharapkan bisa benar-benar bermanfaat,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakannya, pembahasan keenam raperda di tahap awal akan segera dilaksanakan setelah melalui kesepakatan dewan melalui rapat paripurna yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Akan segera dibahas. Sebab keenam raperda ini sudah sangat mendesak untuk segera dibahas dan disahkan,” pungkasnya.
Masih kata dia, raperda yang diusulkan Pemkab dan raperda inisiatif DPRD OKU yang akan dilaksanakan pada tahap pertama dan kedua. Tahap pertama terdiri dari Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten OKU Nomor 3/2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021, Rerda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten OKU Nomor 10 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Selanjutnya, Raperda Perubahan atas Perda OKU Nomor 14 tentang Pajak Penerangan Jalan, Raperda Inisiatif DPRD OKU tentang Perubahan atas Perda Kabupaten OKU Nomor 23 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan desa.
Adapun pembahasan raperda tahap kedua di antaranya, Raperda tentang Pemeliharaan Hewan Ternak Berkaki Empat, Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten OKU Nomor 6/2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Kemudian, Raperda Perubahan atas Perda OKU tentang Pajak Hiburan, Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, Raperda Perubahan atas Perda OKU Nomor 9/2011 tentang Penyelenggaraan Telokomunikasi dan Informasi.
Selanjutnya, Perda tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Raperda Perubahan atas Perda OK tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten OKU tahun 2012-2032, Raperda Inisiatif DPRD OKU tentang Pesta Rakyat, serta Raperda Inisiatif DPRD OKU tentang pengelolaan dan Pengawasan Rumah Kos. (rbt)



