- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Agus Sembunyikan Bong di Kandang Ayam
PRABUMULIH, SIMBURNEWS – Ada-ada saja kamuflase Agus (33) untuk mengelabui petugas demi melancarkan aksi melawan hukumnya. Warga Jalan Urip Sumoharjo Gang Pagaralam Kota Prabumulih itu kedapatan menyembunyikan satu paket hemat narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram sabu di bawah magicom (penanak nasi), dan seperangkat alat isap (bong) di kandang ayam.
Agus yang memang masuk dalam target operasi (TO) Sat Resnarkoba Polsek Prabumulih, berhasil diamankan saat petugas sedang melakukan giat Operasi Antik 2018, Senin (12/3). Menurut Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP M Ali Asri SH penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan warga dan didukung dengan hasil lidik, yang memastikan tersangka (TSK) merupakan salah satu pengedar sabu di Prabumulih.
“Yang bersangkutan diamankan Senin kemarin, saat petugas melakukan giat Ops Antik 2018. Setelah dilakukan penangkapan, petugas melanjutkan penggeledahan di rumahnya. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB),” ungkapnya.
M Ali memastikan jika paket sabu tersebut ditemukan di bawah magiccom yang ada di dapur TSK. Tidak sampai disitu, petugas melanjutkan penggeledahan di halaman rumah TSK. Dan hasilnya, petugas berhasil mengamankan BB yang diduga alat isap sabu (bong).
“Selanjutnya TSK beserta BB dibawa ke Mapolres Prabumulih guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya dan menambahkan jika langkah yang akan dilakukan adalah melengkapi Mindi, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan BB dan urine ke laboratorium forensik, melanjutkan pengembangan kasus, dan mengirim berkas perkara ke jaksa penuntut umum. (mrf)



