- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Diduga Langgar Batas Maksimal Sumbangan Dana Kampanye
KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Dua pasangan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2018 diduga melanggar batas maksimal sumbangan dana kampanye. Kedua paslon yang dimaksud yakni calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Komering, Ilir Azhari-Qomarus Zaman dengan potensi pelanggaran sumbangan sebesar Rp1,64 M. Kedua adalah pasangan cagub-cawagub NTB, Ali Bin Dachlan-TGH Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni dengan potensi pelanggaran sebesar Rp10 miliar.
Bawaslu pusat dikabarkan segera menindaklanjuti temuan tersebut. “Sedang tindaklanjuti. Kan maksimal sumbangan dari swasta Rp 750 juta. Kan jadi temuan kami. Nanti diproses,” kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/3), dilansir detik.com.
Dia mengatakan akan mengkonfirmasi soal sumbangan badan swasta yang diterima Ilir Azhari-Qomarus Zaman dan Ali Bin Dachlan-TGH Lalu Gede. Bagja menyebut pihaknya akan memastikan nominal tersebut bukan akibat dari kesalahan teknis. “Apakah memang inputnya benar atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI telah mempublikasikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon dalam Pilkada 2018. Dalam laporan itu ditemukan dua paslon yang menyalahi ketentuan tentang batas maksimal penerimaan sumbangan dari badan usaha swasta.
Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015, sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp 750 juta. Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp 75 juta.
Ketua Panwaslu OKI M Fahrudin SH ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum menerima pentujuk dari Bawaslu RI terkait tindak lanjut mengenai dugaan pelanggaran tersebut. “Menurut pernyataan Bawaslu, itu kan baru potensi, untuk kebenarannya kita akan klarifikasi dengan tim paslon nomor urut 3 tersebut,” tandasnya seraya mengatakan, batasan larangan tersebut jika bantuan diberikan oleh satu perusahaan saja.
H. Qomarus Zaman selaku calon wakil bupati dari paslon AQOR menjelaskan, bantuan dana dari pihak swasta tersebut bukanlah bantuan dari satu perusahaan, melainkan empat perusahaan. “Jadi memang apa yang kita laporkan itu secara global. Memang seharusnya, jika ada 4 perusahaan maka lembar form LADK-nya juga harus 4 lembar. Ini akan kita laporkan lagi ke KPUD bersama berkas lainnya, karena kami masih menunggu tandatangan dari komisaris perusahaan yang memberikan bantuan tersebut,” pungkasnya. (yrl)



