- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Alat Peraga Liar, Paslon Tak Boleh Kampanye
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Dua hari setelah masuknya masa kampanye (15/2), alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) berupa spanduk, masih terlihat di beberapa titik di kota Palembang. Di antaranya spanduk yang terpasang di samping Jembatan Ampera.
Terkait itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) mangakui jika membersihkan alat kampanye tersebut bukanlah pekerjaan yang cepat. Beberapa faktor termasuk masih kurangnya anggota tim yang membersihkan alat peraga tersebut.
Ketua Bawaslu Sumsel, Junaidi mengatakan jika masih ada temuan di lapangan (alat kampanye liar), maka pihaknya tentu akan melakukan penindakan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Pasti ada sanksi karena itu tidak sesuai dengan (aturan). Bisa saja teguran tertulis atau sanksi lain. Sanksi terberat adalah paslon yang melanggar itu tidak boleh kampanye,” tegasnya kepada Simbur, dikonfirmasi, Sabtu (17/2).
Dirinya juga memastikan jika untuk membersihkan seluruh alat kampanye paslon, membutuhkan waktu. Walaupun, pihaknya telah melakukan penertiban ratusan bahkan ribuan spanduk, tetap saja karena membutuhkan waktu karena keterbatasan personel.
“Kami sudah meminta (kepada paslon) untuk melepas sendiri, tetapi tidak bisa. Jadi kami (tim) dari unsur TNI, Polri, Panwas, PU, pemadam kebakaran, semua turun tadi malam sampai tengah malam,” ujarnya seraya menambahkan, jika sebagian besar di beberapa tempat di kota Palembang sudah diturunkan.
Terkait spanduk yang masih terpasang di sisi jembatan Ampera, Junaidi berkilah jika hal tersebut karena masalah teknis saja. “Semua alat kampanye tersebut akan ditertibkan,” tegasnya.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah Sumsel, Aspahani memastikan jika alat peraga kampanye (APK) atau bahan kampanye yang ada saat ini, adalah liar dan tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Secara aturan, alat peraga kampanye yang resmi itu terdiri dari baliho/billboard/videotron, umbul-umbul, spanduk. Itulah alat peraga resmi. Di luar itu tidak resmi kalau ukurannya beda,” ujarnya dan menambahkan jika untuk APK, paslon bisa mencetak 150 persen dari jumlah yang dicetak oleh KPU.
Masih kata Aspahani, bahan kampanye terdiri dari selebaran (flyer), brosur, panflet, dan poster. Untuk bahan kampanye, dicetak oleh KPU, dan masing-masing paslon bisa mencetak maksimal 100 persen dari bahan kampanye yang dicetak KPU. “Bahan kampanye itulah yang akan mereka bagikan ketika kampanye akbar. Selain itu, tidak diperkenankan,” ujarnya.
KPU mencetak APK dan bahan kampanye lanjut Aspahani, itu memerlukan waktu yang belum bisa dipastikan sampai saat ini. “Kemarin baru ditetapkan dan sekarang posisinya baru ditender dan kami belum mengetahui kapan produksinya selesai. Bisa saja memakan waktu selama beberapa minggu. Itu sudah kami jelaskan juga kepada para paslon jika APK dan bahan kampanye belum bisa dipasang. Berarti, yang terpasang saat ini adalah yang belum sesuai,” pungkasnya.
Untuk diketahui, baliho/billboard/videotron maksimal ukurannya 4×7 meter dan paling banyak lima buah per paslon disetiap kabupaten kota. Kedua, umbul-umbul dimana ukuran terbesarnya adalah 5×1,15 meter 20 per paslon untuk setiap kecamatan. Ketiga, spanduk dengan ukuran paling besar 1,5×7 meter dengan jumlah 2 buah per paslon untuk setiap desa atau kelurahan.
Sementara, bahan kampanye terdiri dari selebaran (flyer) berukuran 8,25×21 cm dan isinya nanti disepakati antara paslon dan KPU. Kedua, brosur dimana ukuran terbesarnya 21×29,7 cm. Jika brosurnya terlipat, ukurannya 21×10 cm. Ketiga, panflet dengan ukuran terbesarnya 21×29,7 cm. Keempat adalah poster dimana ukuran maksimalnya 40×60 cm. (mrf)



