- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
PBB dan PKPI Tak Lolos Verifikasi Faktual
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum 2019 di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2). Dari 16 parpol yang masuk tahap verifikasi, dua di antaranya dinyatakan gagal ditetapkan sebagai peserta pemilu 2019.
Kedua partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). PBB memenuhi syarat untuk kategori kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor.
“Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Wahyu Setiawan sembari menambahkan, tingkat pusat, domisili kantor, dan keterwakilan perempuan 34,47 persen memenuhi syarat.
Meski begitu, PBB tidak berhasil memenuhi batas minimal 75 persen syarat untuk tingkat kabupaten/kota di 34 provinsi yang ada di Indonesia. Adapun PBB tidak memenuhi syarat di provinsi Papua dan Papua Barat.
Sementara, PKPI tidak memenuhi syarat pada kategori kepengurusan dan keanggotaan tingkat provinsi serta kabupaten kota. Kepengurusan PKPI di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur dianggap tidak memenuhi syarat.
Di Jawa Timur, status persebaran kepengurusan PKPI di Jawa Timur, yakni Tulungagung, Pasuruan, Jombang, dan Mojokerto juga ditetapkan tidak memenuhi syarat. “Status PKPI secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Hasyim Ashari.
Sementara itu, hasil rekapitulasi verifikasi PKPI tidak berhasil memenuhi batas minimal 75 persen pada kabupaten/kota di 34 provinsi. “Sebaran kepengurusan dan keanggotaan di 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi tidak penuhi syarat,” ungkap Hasyim.
Adapun 14 partai politik lainnya dinyatakan telah memenuhi syarat dan dapat maju dalam Pemilu 2019. Partai yang lolos tersebut adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), serta Partai Demokrat.
Selanjutnya adalah Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Empat partai baru peserta Pemilu 2019 juga turut lolos tahap verifikasi dan penetapan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Berkarya, dan Partai Garuda. (tempo/detik)



