Sumsel Jadi Pasar Narkoba Asal Cina

# Polisi Tangkap Pengedar 26 Kg Sabu

# Baru Diamankan 20 Kg, Sisanya 6 Kg Diduga Sudah Beredar

 

 

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Seluruh masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini harus semakin awas diri. Sumsel diduga menjadi target peredaran narkoba jaringan internasional. Terbongkarnya peredaran narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, menjadi indikator bahwa Sumsel merupakan pasar yang besar bagi para bandar narkoba.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan berdasarkan pengalamannya selama menjabat Kaploda Riau, dirinya pernah mengungkap jaringan narkoba dengan modus yang sama yaitu menyimpan sabu tersebut ke dalam kemasan teh Cina.

“Sepengetahuan saya produk dari Cina memang seperti itu. Karena, waktu (Kapolda) di Riau, sabu dibungkus dengan kemasan seperti ini. Kalau seperti ini, sepengetahuan saya barangnya berasal dari Cina lalu ke Malaysia. Masuk ke pesisir pantai timur Sumatera seperti Aceh, Medan dan Riau. Setelah itu baru masuk ke Sumsel, Jambi, Lampung, Jakarta dan sampai ke Pulau Jawa,” jelasnya saat rilis di halaman Mapolda Sumsel, Rabu (7/2).

Sebenarnya kata Kapolda, berdasarkan data yang ada, sabu yang akan diedarkan berjumlah 26 kilogram. Namun, yang berhasil diamankan baru 20 kilogram. Itu artinya, ada kemungkinan sisanya sudah diedarkan oleh para tersangka.

“Saya sudah perintahkan anggota, pemilik barang baik yang di Jakarta, Medan, Aceh maupun di Palembang agar semuanya disikat. Mereka (anggota) sudah mengerti apa maksud dari perintah sikat tersebut. Seharusnya Lukman dan Dayat itu disikat karena mereka inilah yang membawa barangnya,” tegasnya.

Masih kata Kapolda, diduga barang tersebut akan dibawa ke Jakarta. Karena kelompok ini termasuk kelompok yang kewaspadaannya tinggi, maka saat berada di Lampung, barang haram tersebut kembali dibawa ke Palembang.

“Seperti pengalaman yang lalu, saya akan menemui Kejaksaan dan meminta dengan hormat untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap ketiga tersangka. Status mereka sama,” tegasnya seraya menginformasikan bahwa tersangka yang berhasil ditangkap adalah Lukman Wahyudi (38), M Arif (48), dan Rahmad Hidayat (22).

Ditambahkan Kapolda, total uang yang akan diperoleh dari hasil penjualan barang haram itu sekitar Rp22 miliar. “Kalau sekarang per gramnya Rp1,2 juta, maka perkilonya sekitar Rp1,2 miliar. Jadi, jika ditotalkan, maka untuk 20 kilogram sabu ini nilainya sekitar Rp22 miliar. Jika dihitung berapa banyak masyarakat yang terselamatkan dari bahaya. Jumlah 20 kilogram tersebut berarti sudah menyelamatkan sekitar kurang lebih 500 ribu masyarakat,” ungkap jenderal bintang dua itu.

Secara umum, Kapolda sangat mengapresiasi keberhasilan anak buahnya dalam mengungkap kasus narkoba terbesar yang pernah ada di Sumsel. “Berdasarkan data, baru kali inilah Polda Sumsel berhasil menggagalkan peredaran penggunaan, penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram. Hal ini juga yang membuat kami prihatin bahwa ternyata Sumsel bukan hanya dilewati, tetapi juga merupakan pasar potensial berbagai jenis narkoba khususnya jenis sabu,” pungkasnya.

Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman Hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara seumur hidup atau Pidana Penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya.

Senada, Diresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Juni SH MH membenarkan jika sebelumnya sabu-sabu yang dibawa oleh Dayat berjumlah 26 kilogram. “Memang awalnya dibawa ke Palembang sekitar 26 kilogram. Namun, 6 kilogramnya sudah beredar. Menurut keterangan dari Lukman, barang masih utuh seberat 26 kilogram saat dibawa ke Palembang. kemudian Dayat meminta tiga kilogram. Setelah itu minta lagi lima kilogram sehingga berjumlah delapan kilogram. Saat tertangkap, sabu tersebut tersisa dua kilogram saja,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya sedang menyelidiki siapa bandar besarnya, dan juga bisa saja ada yang membackup Lukman dan berdomisili di Palembang. “Untuk bandar di Aceh sudah diketahui identitasnya. Mereka adalah AG dan AJ. Sementara AT diketahui berasal dari Medan. Saat ini masih kami dalami,” ungkapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Polisi LP/24-A/II/2018/Ditresnarkoba tanggal 7 Februari 2018, locus delicti ada di dua tempat yaitu Jalan Lettu Simanjuntak,  RT30, RW36 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Alang Lebar Kota Palembang (Kontrakan ARIF), dan di rumah Lukman di Jalan Tegal Binangun Kecamatan Plaju darat Palembang (tempat menyimpan BB).

Berawal dari laporan warga pada 15 Januari 2018 kepada anggota unit 2 subdit 1 yang kemudian ditindaklanjuti secara intensif pada Jumat 2 Februari 2018. Dari hasil lidik intensif tersebut, didapatkan informasi bahwa barang akan datang pada Senin 5 Februari 2018 sekitar pukul 17.30 WIB. Namun informasi tersebut masih belum akurat (A1).

Pada  27 Januari 2018, Rahmad Hidayat membawa sabu dengan jumlah 26 paket/26 kg atas perintah AG tujuan ke Lampung – Jakarta dan diupah sebesar Rp100 juta. Setelah di Lampung, Rahmad Hidayat menginap selama dua hari dengan alasan keamanan saat membawa barang di jalan. Setelah itu mendapat perintah untuk kembali ke Palembang.

Rahmad Hidayat sampai di Palembang pada 1 Februari 2018, dan dijemput oleh Lukman dengan menggunakan mobil Honda CRV warna hitam di SPBU Musi II Palembang. Kemudian BB berupa sabu tersebut dititipkan kepada Lukman.

Pada 2 Februari 2018, Lukman dan Rahmad menjual sabu sebanyak 2,6 kilogram kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya (Lidik). Kemudian,  3 Februari 2018 sabu sebanyak 3 kilogram dijual kepada orang lain (Lidik). Selanjutnya, 6 Februari 2018 pukul 00.30 WIB, unit 2 subdit I melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah kontrakan Arif dan berhasil menemukan BB sebanyak 2 kilogram. Setelah dikembangkan, dilakukanlah penggeledahan dan penangkapan terhadap Lukman di Jalan Lettu Simanjuntak, namun tidak ditemukan barang bukti.

Setelah di Interogasi,  penggeledahan dilanjutkan ke Jalan Tegal Binangun Kecamatan Plaju Darat yang merupakan rumah mertua Lukman. Ternyata, BB sebanyak 18 kilogram yang dimasukkan kedalam koper berhasil diamankan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Polisi Ditresnarkoba Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut. (mrf)