Airsoft Gun dan Sex Toys Marak Diselundupkan ke Palembang

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Sepanjang 2017 melalui operasi Ampadan yang berakhir Desember 2017 lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Sumatera bagian Timur (Sumbagtim) berhasil menyita barang selundupan. Barang ilegal tersebut berupa 7,8 juta batang rokok ilegal untuk dimusnahkan bersama 26.239 minuman beralkohol (MMEA), 1.640 kosmetik/obat-obatan/suplemen, 122 buah sex toys, 13 buah Airsoft gun, 15 keping VCD porno, dan berbagai barang larangan dan pembatasan lainnya. Total nilai barang keseluruhan adalah sebesar Rp 4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar.

Menurut Kepala Kanwil (DJBC) Sumbagtim, M Aflah Farobi mengatakan jika rokok yang dimusnahkan tersebut didominasi dari Jawa Tengah dan Jawa Timur hasil produksi rumahan. “Kalau rokok itu, produksi dalam negeri. Itu dari Jawa Tengah dan Jawa Timur yang kebanyakan dari pabrik rumahan yang wilayah pemasarannya di Sumbagtim, jadi tidak ada yang impor. Untuk miras juga banyak dari dalam negeri. Sebagian kecil dari luar negeri itu masuknya dari sepanjang Pantai Timur. Kosmetik kebanyakan dari Cina,” ungkapnya usai pemusnahan barang milik negara di kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang Jalan Mayor Memet Sastrawirya, Boom Baru Palembang, Kamis (25/1).

Untuk mengatasi masuknya barang-barang ilegal di wilayahnya, M Aflah mengatakan jika ada empat langkah strategis yang akan dilakukan. Pertama, memperkuat intelejen bea cukai untuk mengetahui pelanggaran-pelanggaran itu ada dimana. Kedua, akan mengevaluasi dari hasil operasi sepanjang 2017 untuk membuat operasi-operasi yang akan dilaksanakan di 2018.

Ketiga, Bea Cukai tidak bisa melakukan sendiri sehingga mengharapkan sinergi dengan institusi penegak hukum lainnya. Keempat, berharap akan dukungan dari masyarakat, dan kesadaran masyarakat untuk tidak mengugunakan barang ilegal baik itu hasil rokok maupun berupa minuman yang mengandung etil alkohol.

“Ke depan, kami akan meningkatkan sosialisasi ke daerah-daerah agar masyarakat tahu jika barang ilegal untuk tidak dibeli. Sehingga hal tersebut bisa memperketat peredaran barang-barang ilegal,” ungkapnya. (mrf)