- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Ilmu Kebal Luntur Kena Pisau Sendiri
// Preman Tewas Usai Duel Maut
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Tragedi berdarah Sukawinatan yang merenggut nyawa Septa Andri pada 9 Februari 2017 lalu akan segera disidangkan. Namun, untuk melengkapi berkas, Polsek Sukarami menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka (TSK) Rusdianto yang merupakan koordinator keamanan kompleks perumahan Sukawinatan RT 86, RW 07 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami. Rekonstruksi yang berjumlah 13 adegan itu digelar di halaman Mapolsek Sukarami, Kamis (11/1).
Dalam rekonstruksi sebanyak 13 adegan tersebut, tergambar bagaimana proses dari awal kejadian di mana korban yang juga merupakan mantan koordinator keamanan mendatangi pos jaga dan membuat keributan. Karena, korban merupakan preman yang dikenal kebal dengan senjata tajam, maka petugas keamanan yang berjaga langsung melaporkan hal itu kepada TSK.
Mendapat laporan, TSK langsung mendatangi locus delicti sehingga terjadilah perselisihan. Karena merasa ditantang oleh korban, TSK lalu mengambil sebilah parang yang memang selalu dibawa yang diselipkan di motor.
Melihat TSK datang membawa sebilah parang, korban yang saat itu sedang berada di atas motornya langsung mengeluarkan pisau dan bermaksud menusuk TSK. Mendapat serangan, TSK menepis tangan korban dan langsung membacok lengan kiri korban. Karena kebal senjata tajam, TSK membacok korban sekali lagi yang akhirnya membuat korban jatuh dari motor dan tersungkur di tanah.
Melihat korban terjatuh, TSK lalu berusaha mengambil pisau yang dipegang korban. Setelah berhasil merampas pisau korban, TSK kemudian menusuknya di bagian punggung sebanyak dua kali dan langsung melarikan diri.
Kanit Reskrim Polsek Sukarami, Iptu Marwan mewakili Kapolsek mengatakan bahwa motif terjadinya keributan berawal saat korban mendatangi pos penjagaan, kemudian terjadi selisih paham antara korban dan pihak keamanan. Sehingga, mereka melapor kepada koordinator keamanan (TSK). Saat mendapat laporan tersebut, TSK langsung mendatangi locus delicti, sehingga terjadi keributan yang berujung pada penusukan.
“Dari keterangan TSK maupun saksi-saksi, perkara tersebut terjadi 13 adegan. Sementara rekon dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Dan disitu akan jelas terlihat bagaimana terjadinya penusukan, awal sebelum terjadi keributan. TSK sendiri kami jerat dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman maksimal penjara selama lima belas tahun. Berkasnya akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Sementara, kuasa hukum TSK, Nushi Jalaludin SH yang juga ikut menyaksikan rekonstruksi kejadian perkara mengatakan jika tidak menemukan kejanggalan dari adegan yang sudah diperagakan. “Saya melihat rekonstruksi sudah sesuai dengan kejadian sebenarnya. Kalau kami sebagai tim kuasa hukum akan membantu menempatkan hukuman dengan porsi yang sebenarnya,” ungkapnya.
Sebagai pihak yang dipercaya sebagai kuasa hukum TSK, dirinya memastikan agar jalannya persidangan sesuai dengan porsinya dan berjalan dengan hukum yang sebenarnya. “Sebenarnya, dalam rekonstruksi tersebur ada (unsur) TSK membela diri. Semoga dalam persidangan nanti akan menjadi pertimbangan dari pihak hakim untuk meringankan hukuman klien kami,” pungkasnya. (mrf)



