- Sepakati Sistem Persidangan Elektronik, Potret Baru Peradilan di Sumsel
- Perkuat Kepedulian untuk Palestina saat Konser Amal Wali Band
- Pangdam II/Swj Ajak Pejabat Kodam Olahraga Bersama dan Nobar Piala Dunia 2026, Danrem 044/Gapo Hadiri Lomba Domino
- Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia Dilantik, Abpednas dan SMSI Jalin Kerja Sama
- Mengundang Selera Generasi Z, Berbagi Pengalaman Makan Zuppa ke Media Sosial
Diserang malah Ditahan, Kuasa Hukum: Siapkan Praperadilan
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Bentrok dua kelompok warga di Kelurahan 9 Ilir, Rabu (6/12) sore sekitar pukul 16.00 WIB berbuntut penahanan pemilik indekos Hendra beserta dua rekannya dengan alasan melindungi dari serangan pelaku yang melapor sebagai korban. Kuasa hukum Hendra lainnya, Rustam H Saleh SH mengatakan akan mengambil langkah hukum bersama pengacara sebelumnya Desmon Simanjuntak SH. Menurut Rustam, pihaknya sedang menempuh praperadilan atas kasus ini.
“Sudah melakukan (upaya) praperadilan. (Berkasnya) sedang disusun. Tadi klien kami (Hendra) sudah neken praperadilan. Senin nanti replik dari jaksa (terkait penyerangan sebelumnya),” ungkapnya dikonfimasi Simbur, Jumat (8/12).
Diketahui, ada dua locus delicti (tempat kejadian perkara/TKP) dalam peristiwa itu. Pertama kali di indekos Lr Kebangkan yang diserang. Kedua, berlanjut dekat jalan setapak tembus dam (biasa disebut Lr Tanjung).
Dalam hubungan sebab-akibat, motif sebab seharusnya TKP 1 di indekos Lr Kebangkan, lalu berlanjut ke motif akibat di TKP 2 jalan tembus dam. Dilihat dari LP awal korban Dewi Sartikadan keterangan saksi menetapkan TKP 2 sebagai motif sebab. Besar kemungkinan ada dugaan motif lain yang tersembunyi di balik laporan, keterangan saksi dan penahanan warga yang diserang.
Menurut Rustam, kasus ini terkait dengan kasus 170 pengrusakan terhadap orang dan barang yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Sumsel. “Yang pertama sudah lapor di Polda Sumsel. Sampai sekarang sudah P21. Kalau sudah P21, saya minta polisi tahan wanita (Dewi Sartika) itu, bukan klien kami. Sudah diingatkan polisi (Polda) agar Dewi jangan nyerbu (menyerang) tapi masih nyerbu,” ungkapnya.
Masih kata Rustam, pelaku sekaligus korban penyerangan, Dewi Sartika yang dikabarkan berobat ke RS RK Charitas diduga memiliki hubungan dengan Andi alias Aan Vietnam diciduk Jatanras Polda Sumsel usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Kamis (26/10) lalu.
Andi alias Aan Vietnam dan istrinya Tina Firdaus alias Zuber diketahui sebagai DPO bandar narkoba. Andi diduga masih “diinapkan” di Polda Sumsel sedangkan istrinya bisa dipulangkan ke rumah, Jl Segaran Kelurahan 9 Ilir. Andi juga diduga terkait kasus pengrusakan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLB / 626 / XI / 2013 / SPKT. Sektor Ilir Timur II, Tertanggal 16 November 2013. Selain itu, Aan menjadi salah seorang tersangka penyerangan di rumah Hendra medio Oktober lalu.(tim)



