Tepis Anggapan Barang Bukti Dijual Oknum Polisi

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Sebagai langkah menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, Polresta Palembang memusnahkan 2 kilogram Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu yang didapat dari tersangka RS dan H. Masing-masing berjumlah 1 kilogram. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Mapolresta Palembang, Kamis (16/11).

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono SIK SH MH mengatakan, jika giat pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk keterbukaan pihak kepolisian dalam menangani kasus narkotika yang sampai saat ini masih menjadi fokus pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Dengan giat hari ini, kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa dalam hal proses penyidikan tindak pidana narkoba, kami transparan. Hal ini juga untuk menepis anggapan bahwa BB narkoba itu nanti ditukar bahkan dijual oknum (polisi),” ungkapnya.

Dilanjutkan Kapolres, saat ini dengan kebijakan Kapolri bahwa Polri harus profesional, modern dan terpercaya, pihaknya terus melakukan kegiatan-kegiatan yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Pencegahan akan kami lakukan melalui kegiatan pembinaan, penyuluhan, sosialisasi. Selain itu, upaya penindakan hukum juga dilakukan kepada pelaku dan pengedar narkoba. Hal itu sebagai bentuk pemutusan jalur distribusi peredaran gelap narkoba dan jaringannya,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Palembang, dr Hj Letizia Mkes sangat mendukung upaya dari pihak kepolisian untuk membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kota Palembang dan siap untuk bersinergi. “Untuk penanggulan narkoba, di Dinkes kota kami ada bidang P2P. Di bidang tersebut, ada seksi khusus yaitu seksi penyakit tidak menular dan narkotika. Jadi tugas kami memberikan penyuluhan ke sekolah-sekolah, masyarakat tentang bahaya narkoba,” ungkapnya singkat.

Selain dihadiri Kepala Dinkes kota Palembang, giat pemusnahan BB tersebut juga dihadiri oleh Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), Pengadilan Negeri Palembang, Kodim 0418 kota Palembang, BNN Kota Palembang, tokoh masyarakat, agama, pemuda, serta lembaga-lembaga pemerhati pencegahan narkoba, dan pelajar dari beberapa sekolah di Palembang. (mrf)