- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Bisnis Narkoba Jadi Mata Pencarian Utama
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di kota Palembang kian hari semakin memprihatinkan. Di tahun 2017 saja, , Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang dan Polsek jajaran telah menindak sekitar 453 perkara, dengan rata-rata perbulannya sebanyak 30 sampai 40 perkara. Artinya, jika berpatokan pada data tersebut, sampai akhir Oktober 2017, bisa diasumsikan jika setiap hari, ada warga Palembang yang berperkara dengan penyalahgunaan narkotika.
Menurut Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono SIK SH MH bahwa pada umumnya, faktor yang menjadi latar belakang terjadinya tindak pidana tersebut adalah faktor ekonomi. Artinya, ada suatu fenomena di kelompok pelaku itu yang menjadikan bisnis transaksi narkoba sebagai mata pencaharian utama, sebagai penyangga ekonomi dirinya serta keluarganya.
“Jumlah tersangka yang diproses sebanyak 512 orang. Mereka ini pada umumnya adalah usia dewasa, dengan latar belakang pekerjaan resmi dan pendidikan pada golongan yang beragam. Tidak sedikit pula hasil temuan penyidikan yang menunjukkan bahwa ketergantungan narkotika, utamanya pada jenis shabu, melanda pada diri para tersangka dengan alasan untuk ketahanan dan kekuatan fisik dalam menjalankan pekerjaannya, yang pada hakikatnya adalah profesi pekerjaan yang memang menuntut penggunaan tenaga fisik, seperti contoh pada kalangan buruh, ojek, kuli bangunan, penjaga malam, atau bahkan pada kalangan mahasiswa,” paparnya dalam giat pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis shabu di halaman Mapolresta palembang, Kamis (16/11).
Masih kata Kapolres, jumlah keseluruhan BB untuk narkotika jenis sabu mencapai 6.470 gram. “Melihat indikasi peredaran gelapnya, angka tersebut apabila dikomparasikan dengan nominatif penjualannya, bisa mencapai harga 7,8 miliar rupiah. Dengan penyitaan BB ini, kita telah menyelamatkan 80.000 nyawa calon pengguna,” ujarnya.
Dari data tersebut, dapat dicermati bahwa konsumsi shabu masih menjadi primadona di kalangan pencandu narkotika. Di samping itu, data lain mengungkap adanya 4.000 butir ekstacy yang juga menjadi bagian penyitaan dalam upaya penindakan Polresta Palembang.
“Sangat terbaca bahwa adanya hajatan masyarakat, khususnya pada daerah-daerah pinggiran kota, telah disusupi dengan peredaran ekstacy. Indikasi itu terbukti ketika petugas melakukan penangkapan di salah satu daerah di dalam kota, dan menggagalkan beredarnya 2.000 butir ekstaci yang akan diedarkan di acara hajatan salah satu warga,” ungkapnya.
Sebagai upaya pencegahan, dalam waktu dekat ini Polresta Palembang akan membuka layanan konsultasi rehabilitasi narkoba, yang fungsinya akan terintegrasi dalam bagian pelayanan publik yang diberikan Polresta palembang. “Layanan konseling ini adalah upaya membuka akses kepada masyarakat luas, agar mau dan tergerak untuk menyembuhkan siapapun di antara kita, untuk lepas dari jeratan ketergantungan narkotika,” pungkasnya.
Selain itu, dengan layanan konseling gratis tersebut, Kapolres berharap agar semua pihak bersikap pro-aktif, mendeteksi adanya ketergantungan pada diri seseorang di lingkungannya. Dengan demikian, keberhasilan dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dapat dikatakan berhasil apabila kita berkontribusi aktif.
“Mari berdoa dan berupaya semaksimal mungkin, semoga kota Palembang akan terbebas dari bahaya narkoba sebagaimana komitmen pemerintah indonesia bersama-sama negara ASEAN lainnya, untuk mewujudkan zero free drugs of ASEAN,” harapnya. (mrf)



