- Dongkrak Layanan Kesehatan, Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Rapat Strategis BLU RS AK Gani
- Peradi Profesional: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
- Sokong Ketahanan Pangan, Kasdam II/Swj Bahas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih Bersama Kaster Panglima TNI
- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
Tidak Lampirkan Bukti, Kuasa Hukum Minta Tersangka Ditahan
PALEMBANG, SIMBUR – Mediasi antara pihak penggugat EG dengan tergugat 1 Maria Fransisca dan tergugat 2 ahli waris M Kasim Kadir, yang difalitasi hakim Edi Putra Pelawi SH MH belum mencapai kesepakatan atau titik temu. Mediasi pada Rabu (24/5/23) itu, pihak penggugat EG dinilai tidak bisa melampirkan bukti – bukti pembayaran, seperti dalam gugatan. Advokat Edward Jaya SH MH selaku kuasa hukum tergugat 1 Maria Fransisca menurutnya, mediasi ini tidak bisa dilanjutkan atau gagal, dikarenakan pihak…
Read More








