- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Kuasa Hukum Harap Dakwaan Sesuai Hasil Penyelidikan dan Penyidikan
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara terdakwa S, Kepala Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, didakwa dalam dugaan tipikor tahun 2018. Terkait biaya pembuatan surat sertifikat tanah program PTSL, memasuki agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU atas eksepsi yang dilayangkan.
Ketua majelis hakim Masrianti SH MH didampingi Ardian Angga SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, pada Senin (22/5/23) pukul 10.00 WIB, diikuti terdakwa Saherman secara virtual dari Lapas Baturaja. Sedangkan JPU dan tim kuasa hukum terdakwa hadir langsung di persidangan.
Advokat Marulam Simbolon SH didampingi Zulfahmi SH dan Fransiskus SH mengatakan kliennya S merupakan Kades Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU. Terdakwa ditangkap atas LP dari Polres OKU, terdakwa disebut telah melanggar Pasal 12 huruf E UU No 21 tahun 2001, setelah ditelaah bahwa itu tentang otonomi Provinsi Papua.
“Jaksa kemudian membuat dakwaan, telah melanggar Pasal 12 huruf E UU No 20 tahun 2021. Artinya ajasnya bahwa dakwaan harus berkorelasi dengan laporan penyidikan, harus sesuai, tidak boleh dibelokan dakwaan dari hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Dalam dakwaan tidak diuraikan unsur – unsur pidana yang dilanggar, itulah salah satu eksepsi atau nota keberatan yang kami sampaikan,” timbang Marulam.
Tidak cermat dalam membuat surat dakwaan, karena memang salah satu alasan menurut UU eksepsi. Dari syarat materil, dakwaan JPU tidak jelas dan cermat, tidak menyebutkan unsur – unsur pidana. Harapannya kepada majelis hakim, atas bukti dan fakta agar terdakwa dibebaskan dari segela tuntutan.
“Kenapa demikian, satu disitu tidak ada kerugian negara, terkait pungli, siapa yang merasa? siapa korbannya di PTSL ini. Dipidana itu ada pelaku ada korban ada kerugian, didakwaan itu tidak ada. Jadi dakwaan tidak jelas dan cermat sesuai kehendak UU No 8 tahun 1981,” tegasnya kepada Simbur.
Saat ini kades Desa Bindu di tahan di LP Baturaja sejak bulan Februari tahun 2023. “Tidak ada hasil pemeriksaan kerugian negara sepeserpun, misal Rp 25 pun yang dirugikan, tidak ada,” tegas Marulam Simbolon SH MH.
Sementara itu, JPU Kejari OKU sendiri menanggapi, bahwa kejahatan tipikor kejahatan luar bisa, modusnya masif dan sistematis, dimana perbuatan tersebut tidak bisa dilakukan seketika, seperti tindak pidana umum dan butuh waktu tidak sebentar.
“Bahwa JPU telah jelas dalam surat dakwaan, perbuatan terdakwa dilakukan masih dalam rentang waktu Januari – Desember 2018, maka eksepsi penasihat hukum harus ditolak dan dikesampingkan,” tanggap JPU.
Surat dakwaan JPU tidak mengurai secara jelas dan cermat tentang surat keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN, Mendagri serta dan Kementrian Desa Tertinggal, tanggapan JPU, penasihat hukum kurang teliti jelas isi surat keputusan bersama No 25 tahun 2017 No 34 tahun 2017. Adalah mengenai biaya pedaftaran PTSL wilayah Sumsel sebesar Rp 200 ribu.
“Dakwaan JPU tidak mengurai secara cermat dan jelas tentang unsur – unsur pidana didakwaan terdakwa dan siapa korban tindak pidana. Tanggapan JPU, bila dicermati telah secara jelas menjabarkan unsur – unsur yang didakwakan, baik dari kepala maupun isi dakwaan secara terstruktur menggambarkan usur pasal yang mengikuti fakta – fakta perbuatan terdakwa. Ada pun siapa korban, telah menyentuh dari isi pokok perkara,” tukas JPU.
Diketahui dakwaanya, terdakwa S sebagai Kades Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, dalam rentang waktu Januari – Desember 2018 diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain, dengan mengumpulkan perangkat Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, di rumah terdakwa.
Namun tanpa melibatkan dan membahas dengan masyarakat, menunjuk panitia secara lisan dan menetapkan biaya kepada warga Desa Bindu yang mengajukan atau mengikuti program PTSL BPN tahun anggaran 2018. Sebesar Rp 500 ribu per sertifikat, dengan keuntungan terdakwa Rp 100 ribu dan panitia Rp 20 ribu.
Uang Rp 500 ribu ini sebagai biaya operasional panitia dan biaya administrasi atas kemauan peserta program PTSL tahun 2018, dikelola dan dipotong langsung terdakwa Rp 120 ribu persertifikat dan biaya operasional bensin, rokok, transport, mengurus program PTSL Desa Bindu. (nrd)



