- Dongkrak Layanan Kesehatan, Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Rapat Strategis BLU RS AK Gani
- Peradi Profesional: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
- Sokong Ketahanan Pangan, Kasdam II/Swj Bahas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih Bersama Kaster Panglima TNI
- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
Divonis 3 Tahun, Terdakwa Kasus Pencucian Uang Ajukan Banding
# Harus Kembalikan Rumah dan Mobil PALEMBANG, SIMBUR – Vonis atau putusan perkara terhadap terdakwa Rendra Antoni alias Jango. Jango yang terjerat perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dibacakan, ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Paul Marpaung SH MH pada Kamis (12/10/23) pukul 12.30 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Majelis hakim dalam amar putusannya, menilai terdakwa Rendra Antoni alias Jango terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana…
Read More












