- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Kirim Aplikasi Tilang, Tabungan Terkuras Rp2,369 Miliar
PALEMBANG, SIMBUR – Aksi penipuan dengan modus, tersangka mengirim aplikasi tilang kendaraan ke pesan Whatsapp. Berhasil mengelabui, hingga meretas mobile banking milik korban. Akibatnya tabungan korban terkuras sebesar Rp 2 miliar 369 juta.
Kasus tersebut diketahui dari gelar perkara Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, pada Rabu (27/9/23) pukul 11.30 WIB. Wadirreskrimsus AKBP Putu Yudha SIk didampingi Bidang Humas AKBP Suparlan dan Kasubdit V AKBP Fitriani SIk, menegaskan tersangka berinisial ES dibekuk, Kamis (14/9/23) sekitar pukul 03.30 WIB, di Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, OKI.
“Kasusnya terjadi Rabu (7/6/23) di ATM BRI Indomaret, di Jalan Garuda, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Tersangka yang berada di Desa Ulak Kedondong, Dusun Talang Petai, Kecamatan Cengal, OKI.
Meretas ponsel korban tanggal (30/5/23) yang berada di kota Palembang,” ungkap Yudha. Tersangka berinisial ES (23) warga Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI. Sedangkan korban berinisial X (50) warga kota Palembang. Terkuras tabungannya, hingga menderita kerugian Rp 2.369.182.330 atau Rp 2 miliar 369 juta lebih.
Polisi mengamankan barang bukti 8 lembar rekening koran BRI atas nama korban 30 Mei – 1 Juni 2023. 16 dokumen log aktivitas akun mobile banking atas nama korban. Ponsel Oppo Reno 5 warna silver, Oppo Reno 8T warna hitam dan 3 SIM Card Telkomsel.
Kejadiannya Selasa (30/5/23) sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka menghubungi korban via Whatsapp. Tersangka mengaku sebagai pihak kepolisian, yang mengirim file apk surat tilang. Tujuan tersangka mengirim file apk surat tilang, rupanya modus untuk menyadap isi pesan ponsel korban.
Setelah korban menginstal aplikasi surat tilang itu, tersangka dapat mengetahui isi pesan di dalam ponsel korban. Setelah menyadapnya, lalu meretas Email korban. Dengan cara mengambil kode OTP berada di pesan ponsel.
Dari meretas Email, tersangka lalu meretas mobile banking korban. Dengan cara login menggunakan unsername banking korban yang ada di Email. Lalu mengklik kode OTP yang ada di pesan ponsel korban yang telah disadap.
“Usai meretas akun mobile banking korban. Tersangka pun menguras saldu tabungan korban. Dengan cara mentransfer saldo korban ke beberapa rekening dan dompet digital milik tersangka selama 3 hari. Dari tanggal 30 Mei – 1 Juni 2023. Menyebabkan korban menderita kerugian sebesar Rp 2.369.182.330 atau Rp 2,369 miliar,” beber Puthu kepada Simbur.
“Tersangka beroperasi sejak tahun 2022, mendapatkan aplikasi polisi tilang dari online. Uang hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan pribadi. Tersangka ini memakai 20 rekening bank, dompet digital dan payment gateway. Terkait uang TPPU terus dikembangkan,” timpal Kasubdit V AKBP Fitriani SIk.
Tersangka Es sendiri mengaku uang sebanyak Rp 2 Miliar 269 juta habis dipakainya. “Saya pakai untuk makan, ada juga untuk beli narkotika jenis sabu, paling setengah saja. Ada juga untuk judi slot. Sebagian dibagikan ke kawan – kawan. Belajar bobol mobile banking ini dari kawan – kawan,” kelit tersangka. (nrd)



