- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Sidang Kasus Keterangan Palsu Penjualan Tanah Hadirkan Tiga Saksi
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan memberikan keterangan palsu, ke dalam akta notaris, untuk menjual sebidang tanah. Telah menjerat terdakwa Dewi Eriani, terdakwa pun dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (26/9/13) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketua majelis hakim Harun Yulianto SH MH didampingi Paul Marpaung SH MH memimpin persidangan dengan agenda keterangan saksi – saksi. Dengan dihadiri JPU Kejari Palembang dan tim kuasa hukum kedua belah pihak.
Ketiga saksi korban yakni, saksi korban Sayuti, Zulkarnain dan Herdian. Saksi korban Sayuti merupakan ipar terdakwa Dewi Eriani mengatakan kepada jaksa, bila terdakwa Dewi sebagai istri ketiga almarhum Aman tidak lain saudara saksi korban Sayuti.
“Ada sekitar 3 warisan yang ditinggalkan almarhum Aman. Yakni hotel, bengkel dan tanah. Semenjak saya menerima penetapan atau putusan dari Mahkamah Agung, sampai sekarang, saya belum pernah mendapatkan pembagian warisan itu,” kata Sayuti kepada JPU Kejari Palembang.
Harun Yulianto giliran mencecar saksi, terkait berapa jumlah penerima ahli waris, yang menurut saksi ada 14 orang penerima ahli waris, termasuk terdakwa Dewi Eriani. Saksi menegaskan, 13 orang ahli waris ini tidak pernah memberikan kuasa kepada terdakwa Dewi.
Advokat Tommy Umbara dan Dovi Desriandy dari Tyras Law Firm kuasa hukum korban menegaskan, saksi menerangkan pemalsuan dokumen dari berkas yang dipalsukan terdakwa Dewi Eriani. Untuk menjual sebidang tanah kepada pihak JM. Tapi tidak membagi hasil penjualan tanah kepada para ahli waris.
Perihal saksi dipersidangan menyebut pihak notaris ada keterlibatan dalam perkara ini, hal itu tidak dibantahnya. “Untuk notaris nanti dipanggil untuk hadir dipersidangan berikutnya. Harapan kami, majelis hakim terdakwa dihukum sesuai peraturan Undang – undang dan ahli waris bisa mendapatkan keadilan,” cetus kuasa hukum korban.
Dari dakwaan diketahui, perkara ini berawal ditahun 2014, terdakwa Dewi Eriani bertemu saksi Sulaiman Hakim atas perantara Fahrul. Sulaiman Hakim ingin mengetahui tanah yang akan dijual di KM 10. .Sulaiman Hakim meminta terdakwa untuk memberikan fotocopy sertifikat tanah kepada saksi Husnawaty selaku notaris di Jalan Candi Angsoko, Kecamatan Ilir Timur II, agar dilakukan pengecekan.
Terdakwa Dewi Eriani datang ke kantor Husnawaty tanpa ahli waris lainnya, termasuk saksi korban. Terdakwa memberikan keterangan palsu untuk dimasukkan dalam akta otentik, menyatakan bahwa akta jual beli nomor : 1129/2015 notaris Husnawaty untuk objek tanah SHM No.445/Kebun Bunga.
Dalam akta tersebut, terdakwa menyuruh saksi Husnawaty memasukan keterangan palsu, berupa terdakwa menjual tanah kepada saksi Sulaiman Hakim. Dengan kuasa dari ahli waris, saksi Ricco Armasnsyah dan Citra Rizky, yang diakui terdakwa sebagai ahli waris.
Padahal tanah yang dijual, merupakan milik ahli waris Aman bin Abdullah berdasarkan putusan tingkat Mahkamah Agung Nomor : 110K/AG/2013. Diputusan itu saksi korban adalah salah satu ahli waris Aman bin Abdullah. Kemudian Ricco Armasnsyah bersama Citra Risky bukan ahli waris saudara Aman bin Abdullah, karena tidak termasuk dalam putusan tersebut.
Saksi Husnawaty percaya dan memberitahu saksi Sulaiman Hakim, jika tanah tersebut tidak ada permasalahan. Setelah itu, saksi Sulaiman Hakim membuat janji bertemu dengan terdakwa di lokasi tanah pada bulan September 2014.
Lalu di lokasi tanah tersebut sudah datang terdakwa bersama saksi Rasmi Haulian Lubis dan beberapa orang lainnya, serta dihadiri oleh saksi korban. Kemudian di lokasi tanah itu, Saksi Sulaiman Hakim meminta jika ingin pembelian tanah dilanjutkan, untuk tanah dikosongkan dan dipagar.
Terdakwa menyanggupi untuk mengosongkan lokasi tanah dengan menyuruh saksi korban menandatangani surat yang dibuat oleh terdakwa melalui saksi Rasmi Haulian Lubis, serta melakukan pemagaran tanah.
Setelah tanah dipagar, barulah saksi Sulaiman Hakim membayar kepada terdakwa DP uang sebesar Rp 1 miliar, dengan serah terima uang dilakukan di Bank Mandiri
Pada saat dilakukan pembayaran, saksi korban tidak mengetahui transaksi tersebut. Kemudian setelah 2 bulan, tanah sudah kosong, saksi Sulaiman Hakim baru melunasi pembayaran sebesar Rp 1,3 miliar di Bank Mandiri. Yang diterima terdakwa sampai akhirnya, sertifikat tanah balik nama menjadi atas nama saksi Sulaiman Hakim bersama Adam Sautin dan Suffa Abner dari notaris Husnawaty. (nrd)



