- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu dan 4.010 Butir Ekstasi
PALEMBANG, SIMBUR – Peredaran narkotika di wilayah Musi Rawas Utara dan Palembang digagalkan Tim anggota Narkoba Polda Sumsel. Dengan barang bukti tidak tanggung – tanggung yakni 3 Kg Sabu senilai Rp 3 miliar dan 4010 butir esktasi senilai Rp 1 miliar lebih, maka total Rp 4 miliar lebih.
Wadir Res Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIk didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIk menegaskan, pihaknya telah mengungkap 2 kasus narkoba, dengan TKP di Palembang di depan Hotel Rio. Dan TKP kedua di Musi Rawas Utara dengan melakukan penghadangan.
“Untuk yang TKP Muratara itu barang bukti masuk dari Medan, sebanyak 2 kg sabu dan 4.010 butir ekstasi. Kami masih kejar DPO pemesan barang dan pemiliknya. Kalau yang di Palembang, sama pemilik masih DPO, dengan BB sebanyak 1 kg sabu,” ungkap Harissandi kepada Simbur, Rabu (11/10) pagi.
Pertama polisi meringkus, tersangka Iskandar Muda, Jonathan Julius, Dicky Prayogi Hasibuan dan tersangka Farizal. Terjadi di Jalan Sorolangun – Lubuk Linggau, Kecamatan Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kamis (23/9) pukul 05.00 WIB. Barang bukti 2 bungkus sabu merek Qing Shan warna hijau sebarat 2 kg lebih. Ditambah 4010 butir ekstasi seberat 1,5 kilogram. Dan Mobil Wuling BK 1952 ACZ warna silver.
Anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel menindak lanjuti, terkait peredaran narkotika dari Medan tujuan Muratara. Pada Sabtu (23/9/23) pukul 03.00 WIB, Tim telah berada di daerah Rawas Ulu Sorolangun, lalu melintas mobil yang dicurigai jenis Wuling BK 1952 ACZ.
Setelah disetop dan digeledah, paketan sabu dan ekstasi itu disimpan dalam tas ransel berada di berada bagasi belakang mobil. Rencana sabu dan ekstasi itu akan diantarkan ke Jon (DPO) di daerah Desa Lesung Batu. Kasus kedua, polisi meringkus tersangka Deden Setiawan, Andi alias Longat dan tersangka Andrean. Barang bukti paket sabu merek Number One seberat 1.050 gram atau 1 kg lebih. 2 ponsel Samsung warna putih dan Vivo warna Navy.
Pada Kamis (21/9/23) sore anggota tim narkoba Polda Sumsel melakukan undercover buy dengan tersangka Andi alias Longat untuk transaksi di Hotel Rio. Lalu tersangka Deden mengajak anggota yang menyamar untuk mengambil barang di Lorong Kebangkan. Tersangka Deden menemui tersangka Andrean lantas memberikan barang. Setibanya di depan tambal ban, di Lorong Kebangkan para pelaku dibekuk. Sabu sekilo itu milik tersangka Andi alias Longat didapat dari Diki (DPO). (nrd)



