Saksi Sebut Utang Anak Perusahaan Semen Lebih dari Rp6 Miliar

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi, di perusahaan Semen PTBMU, yang menyeret terdakwa BO Kabag Keuangan PT BMU anak perusahaan PTSB. Bersama terdakwa LS Direktur PT BMU. Pada bulan Oktober 2017 – Januari 2018 di PT BMU di OPI, Jakabaring. Melakukan penarikan, seharusnya digunakan, untuk pembayaran utang atas biaya pengangkutan semen kepada CV SSM. Justru malah digunakan untuk, jual beli saham, ikut proyek pemerintah, angkutan semen melalui koperasi BMU dan bisnis besi bekas. Kegiatan itu untuk kepentingan kedua terdakwa, memperkaya diri sendiri dan orang lain serta korporasi.

Menyebabkan kerugian negara Rp 2 miliar 642 juta. Hasil audit keuangan negara BPKP Sumsel, atas dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan keuangan PT BMU selaku anak perusahaan PTSB, dari tahun 2017 – 2021. Persidangan diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Ardian Angga SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Selasa (10/10/23) pukul 13.00 WIB. Digelar dengan agenda keterangan saksi – saksi.  Saksi Ardiansyah dari pihak PT BMU mengatakan, bahwa perusahaan semen ini memiliki 175 armada di PT BMU, namun ada yang rusak. “Musim pertama sedikit pengiriman, musim kedua tinggi pengiriman semen. Maka armada SB harus ditambah angkutannya, makanya KSO atau rekanan bisa mensupport dalam pengangkutan,” kata saksi kepada majelis hakim.

Berikutnya giliran JPU Kejati Sumsel Agung dan majelis hakim mencecar saksi Rudi Sutanto alias Ko Yenti, merupakan pedagang toko besi dan distributor semen atau bos CV SSM..Saksi Ko Yenti mengaku sudah sejak tahun 1989, ia menggeluti bisnis angkutan sekaligus distributor semen baturaja ini.

“Nah baru dari 2016 – 2017 terjadi masalah, PT BMU itu tidak punya angkutan, jadi pakai mobil saya, dengan sewa harga lebih tinggi, persak Rp9.000, makanya sopir saya semua semangat kerja. Saya ada 50 unit angkutan, uangnya biasa dibayar setiap semester. Kemudian PT BMU ada utang sejak pengantian direksi dan mereka lepas tangan. Saya sudah pontang panting banyak kerugian, jadi mobil saya jual semua. Karena mereka tidak bayar, kontrak dengan BMU ada, tapi mereka bilang tidak ada, itu bohong,” beber Ko Yenti kepada JPU dan majelis hakim.

“Kontrak saya itu dengan PT BMU melalui pak Ucok atau LS. Saya ketemu di Lubuk Linggau tahun 2016 bulan 3, dia menawari angkutan. Ucok bilang, katanya akan lebih maju, karena melihat pemasaran saya maju. Saya angkut semen baturaja dari Baturaja, ke Lubuk Linggau sampai Lahat,” ungkap saksi.

Kontrak angkutannya menurut Ko Yenti tahun 2016 dan tidak ada batasnya. Saksi memiliki bukti, berupa nota SPJ dari pabrik semen Baturaja, upah atas pengangkutan dari PT BMU. “Utang PT BMU itu Rp 9,97 miliar lebih, salah itu Rp 2,6 miliar. PT BMU sudah bayar Rp 1,5 miliar ditambah 500 juta dicil jadi total baru 2 miliar, jadi sisanya Rp 7 miliar lebih. Tapi saya ada ambil semen curah, minta sama PT BMU Rp 1 miliar lebih. Jadi yang benar, Rp 6 miliar lebih hutang PT BMU ke saya. Ucok yang nyuruh saya ngaku utang itu,” cetus saksi Rudi Sutanto alias Ko Yenti.

Selanjutnya saksi Hari Cahyanto, dari pihak PT BMU menjawab keterangan saksi Ko Yenti, menurut Hari saksi Ko Yenti mengaku perusahan PT BMU ada utang, tapi dokumennnya tidak ada.  “Saya tidak tahu ada uang keluar Rp 997 juta dan Rp 1 miliar 665 juta. Tapi dicatatan ada itu berupa cek, yang ditandatangani Direktur Lorencius, keluar dari rekening koran PT BMU,” tanggap saksi Hari.

Majelis hakim Ardian Angga SH MH giliran mencecar saksi Ko Yenti, bahwa di bulan Oktober tahun 2017 ada pengeluaran senilai Rp 997 juta dan bulan Januari 2018 ada Rp 1 miliar 665 juta, sebagai pembayaran dari PT BMU melalui terdakwa BO.

Pertanyaan majelis hakim langsung disangkal saksi Ko Yenti. “Tapi tidak ada uangnya, hanya validasinya saja,” ujar saksi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi – saksi. Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH juga mengigatkan kepada pihak komisaris perusahaan semen itu.  “Komisaris siap – siap, kalau jaksa mau membidik saudara jadi tersangka. Minggu depan, kami lanjutkan dengan agenda saksi – saksi kembali. Ingat sidang dimulai pagi hari, jangan ngaret jadi siang,” seru Sahlan kepada JPU. (nrd)