Terdakwa Sebut Eks Kepala Dinas Terima Uang Rp50 Juta

# Sidang Kasus Korupsi Program Serasi OKU

PALEMBANG, SIMBUR – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU JS sejak 2018 dan saat ini menjabat Kadis Pemuda dan Olahraga, menjadi saksi. Dalam persidangan perkara, dugaan tindak pidana korupsi Selamatkan rawa sejahterakan petani atau Serasi di Kabupaten OKU.

Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Iskandar Harun SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, pada Selasa (3/10/23) pukul 12.10 WIB. Kedua terdakwa AP sebagai PPK dan bagian bidang sarana dan prasarana. Bersama terdakwa HH, selaku honorer staff bidang administrasi, di seksi pengolahan lahan dan air, hadir langsung.

Saksi, JS mengatakan kepada Jaksa penuntut umum (JPU) sejak bulan Des 2017, tapi efektifnya bulan Januari 2018 sebagai Kadis Pertanian OKU dan saat ini menjabat sebagai Kadis Pemuda dan Olahraga.

JS menjelaskan kepada majelis hakim, bahwa program Serasi, bertujuan mengoptimalkan sawah dan rawa, dari pusat Kementerian Pertanian, untuk kabupaten OKU, ada 3.000 hektar potensi sawah dan rawa, yang tidak dimanfaatkan secara optimal, di tahun 2019.

“Adanya program serasi di OKU ini, setelah kami mengusulkan. Serasi dilakukan di 2 kecamatan, yakni Kecamatam KPR dan Kevamatan Sinar Peninjauan, ini pihak provinsi yang memploting. Anggarannya dari Satker Dinas Pertanian Sumsel, Rp 1 miliar 290 juta. Setiap satu hektar Rp 4 juta lebih,” jelas Joni kepada majelis hakim.

Sebagai Kadis, saksi berkelit kewenangannya tidak terlalu banyak, sebab PPK di kabupaten ini yang melapor lamgsunh ke KPA Provinsi. “Ada 6 UPKK, 5 di Kecamatan Kedaton dan 1 di kecamatan Sinar Peninjauan. Tugas saya hanya monitoring dan pengawasan. Semua berjalan baik, SID ada, nah SPJ itu kewenangan PPK dan kelompok,” kata saksi Joni.

Atas keterangan kegiatan Serasi berjalan baik, Sahlan Effendi lantas mengingatkan saksi bahwa dana Serasi ada yang tidak sampai ke UPPK, dilakukan pemotongan, kemudian UPKK nyetor, yang terjadi dilapangan. Dimana pencairan dikawal terdakwa Hendra, dan setor di jalan.
Akibatnya pengerjaam fisik tidak 100 persen.

“Tidak tahu, karena petani yang buat SPJ,” kelit lagi saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKU giliran mencecar saksi Joni, terkait banyaknya setempel dan cap petani di ruangan pak AP. Saksi menampik tidak tahu, padahal hanya terpisah ruangan saja dikantornya.

“Saya yang minta program ini ke Provinsi, tapi kegiatannya dilimpahkan ke PPK. Untuk 3 kali pencairan bukan wewenang saya. Terkait pembagian uang juga sya tidak tahu,” kata saksi.

Terakhir terdakwa AP melayangkan keberatan atas keterangan saksi sebagai mantan atasannya atau eks Kadis Pertanian OKU. “Saya selalu berkoordinasi dengan bapak dan menyampaikan, dana sudah masuk dan akan pencairan. Saya selalu meminta petunjuk saudara, sebagai kepala dinas,” cetus terdakwa Agus.

“Tidak pernah, tidak pernah, yang mulia,” ketus terdakwa.

“Saya keberatan dengan jawaban saksi, kalau saya tidak pernah berkoordinasi,” ujar terdakwa Agus.

“Pernah tidak, terdakwa ngasih uang dengan saksi?” desak Sahlan.

“Saya juga keberatan, karena saya sendiri yang menyampaikan ke yang bersangkutan. Satu kali di akhir, seingat saya Rp 50 juta. Kalau bukti tidak ada, tapi kalau saat penghitungan, ada saksi Candra Sari. Saya sampaikan ke saksi, karena menghindari di ruangan saksi ada CCTV. Jadi saya bawa ke ruangan khusus,” terang terdakwa Agus.

“Itu fitnah, itu fitnah yang mulia,” bantah saksi JS

“Nanti hadirkan ya itu saksinya,” seru ketua majelis hakim.

JPU Kejari OKU membeberkan, bahwa dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Provinsi, atas program Serasi di Kabupaten OKU ini, menelan kerugian negara sebesar Rp 336 juta lebih.

“Baik sidang dilanjutkan Senin depan, agenda pemeriksaan terdakwa,” tukas ketua majelis hakim.

Selepas persidangan advokat Ali Hanafiah SH MH, sebagai kuasa hukum saksi Joni Saihu eks Kadis Pertanian OKU menegaskan, klienya sebagai Kadis namun kegiatan Serasi diambil alih Provinsi Sumsel.

“Kepala Dinas itu tidak ada, kegiatan apapun. Kecuali cuma laporan lisan, dari BPK. Dan terkait penerimaan uang yang disebutkan itu, tidak ada bukti,” tanggap Ali kepada Simbur. (nrd)