Divonis 3 Tahun, Terdakwa Kasus Pencucian Uang Ajukan Banding

# Harus Kembalikan Rumah dan Mobil

PALEMBANG, SIMBUR – Vonis atau putusan perkara terhadap terdakwa Rendra Antoni alias Jango. Jango yang terjerat perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dibacakan, ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Paul Marpaung SH MH pada Kamis (12/10/23) pukul 12.30 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Majelis hakim dalam amar putusannya,  menilai terdakwa Rendra Antoni alias Jango terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dengan dakwaan penuntut umum Ki Agus Anwar SH MH dari Kejati Sumsel.

“Memutuskan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara, terhadap terdakwa Rendra Antoni alias Jango, selama 3 tahun. Ditambah pidana denda Rp 500 juta, subsider 2 bulan kurungan,” cetus Sahlan Effendi SH MH.

Majelis hakim pun memberikan hak terdakwa untuk mengajukan sikap atas putusan itu, baik menerima, banding atau pikir – pikir.

Menanggapi vonis tersebut, Rendra Antonni melalui tim kuasa hukumnya DR Hj Nurmalah SH MH didampingi Hj Eka Novianti SH MH, Fitrisia Madina SH MH,  DR Henny Natasha Rosalina SH MH, dan Tamee Irelly SH menegaskan, atas vonis majelis hakim pihaknya mengajukan banding.

“Tadi klien kami dihadapan majelis hakim sudah menegaskan banding. Kami pun mendenger petikan putusan, diantara poinnya, harta klien kita, berupa rumah dan mobil, harus dikembalikan kepada klien kami Rendra Antoni atau Jango,” kata Nurmala.

Pasalnya, upaya banding, menyangkut harta benda yang dibeli kliennya, bukan hasil dari tindak pidana narkoba. Namun hasil dari, proyek, diperkuat dengan 96 alat bukti surat, serta 12 orang saksi.

“Kami ajukan banding, sebagaimana keputusan klien kami Rendra Antoni atau Jango. Maka secepatnya kami serahkan memori banding, sebagai langkah upaya hukum banding, untuk mendapatkan keadilan,” tukas Nurmala kepada Simbur.

Senada dengan pihak JPU Kejati Sumsel juga mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim tersebut. Terdakwa Rendra Antoni alias Jango, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Ki Agus Anwar SH MH, dalam perkara dugaam TPPU, dengan hukuman pidana kurungan 5 tahun. Serta pidana denda Rp 1,2 miliar subsider 1,6 tahun kurungan.

Sebelumnya, Tim advokat DR Nurmalah SH MH didampingi DR Henny Natasya Rosalina SH MH dan Eka Novianti SH MH serta Tamme Irelly SH MH, membacakan nota pembelaan atau pledoi. Terhadap kliennya, terdakwa Rendra Antoni alias Jango dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nota pembelaaan tersebut dibacakan, Kamis (14/9/23) sekitar pukul 13.15 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus Palembang, yang diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Paul Marpaung SH MH.

Terdakwa Jango sendiri hadir langsung dipersidangan dalam agenda pembelaan tersebut. Sebagaimana tuntutan jaksa, terdakwa dituntut terbukti bersalah melanggar Pasal 3 dan UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Bahwa atas tuntutan jaksa, sebagai kuasa hukum terdakwa Jango tidak sependapat.  Menolak semua tuntutan tersebut, baik lamanya tuntutan pidana, maupun  hukuman denda.

“Perkara TPPU ini, jaksa berhak melakukan pembuktian secara terbalik. Tetapi aset – aset harta Rendra Antoni alias Jango berasal dari penjualan ruko, warisan dan proyek di daerah Lubuk Linggau dan luar kota, serta bukan dari narkoba,” cetus Nurmalah.

“Dakwaan JPU ini, hanya berdasarkan asumsi belaka, bukan berdasarkan fakta – fakta. Maka dakwaan JPU berdasarkan asumsi, haruslah ditolak. Dimana bukti haruslah relevan, dengan cara konstruktional beradarkan hukum yang benar,” timbangnya.

Terdakwa Jango, terbukti merupakan seorang karyawan swasta atau kontraktor.
“Pada aaat diamankan, terdakwa juga tidak sedang melakukan transaksi atau menjual narkotika. Saksi Jhon Kendy dan Sajili, memberikan kesaksian, Jango didakwa  bandar narkoba, melainkan berdasarkan asumsi belaka,” tegas Natasya Rosaliana.

Transaksi Lely Iryani sebagai istri Jango, merupakan wajar. Dan bukan dari transaksi narkotika, tapi dari uang proyek di wilayah Lubuk Linggau dan diluar kota Lubuk Linggau.  “Karena barang bukti, tidak terbukti hasil tindak pidana. Yakni mobil Mithsubishi Pajero Sport Dakkar D 74 NGO warna putih. Mobil Toyota Inova Luxury BG 1711 HT warna metalik abu – abu. Mobil Honda CR BG 1981 HR putih mutiara. Tanah dan rumah di Desa Bojong Soang, Jawa Barat senilai Rp 4 miliar. Dari PT Pesona Mitra Kembar Mas di Podomoro Parak Buah Batu Bandung. Ponsel merek Nokia 105 biru, ponsel merek Iphone SE hitam, ponsel IPhone XS gold xan ponsel Nokia 105 merah muda.  Maka terdakwa harus dibebaskan dan barang bukti dikembalikan,” harap Natasya Rosaliana. (nrd).