- Dongkrak Layanan Kesehatan, Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Rapat Strategis BLU RS AK Gani
- Peradi Profesional: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
- Sokong Ketahanan Pangan, Kasdam II/Swj Bahas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih Bersama Kaster Panglima TNI
- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
Sopir Dibui 1 Tahun, Hakim Minta Bos Minyak Ilegal Juga Ditangkap
PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Edi Putra Pelawi SH MH membacakan amar putusan atau vonis terhadap terdakwa Welson Ediyanto. Dalam kasus pengangkutan minyak olahan jenis solar sebanyak 10 ribu liter atau hampir 10 ton. Pembacaan putusan pada Kamis (25/1/24) sekitar pukul 16.45 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Terdakwa Welson Ediyanto hadir langsung dipersidangan, dengan jaksa penuntut umum (JPU) Ki Agus Anwar SH MH. “Menyatakan terdakwa Welson Ediyanto…
Read More








