- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Jual 100 Gram Sabu Senilai Rp60 Juta, “Wak Uban” Dituntut 11 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Baidilah alias Wak Uban. Atas perkara transaksi narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 10 paket seberat 100 gram senilai Rp 60 juta. Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Edy Cahyono SH MH didampingi Edi Putra Pelawi SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Kamis (11/1/24) sekitar pukul 16.05 WIB.
Terdakwa Baidilah alias Wak Uban dituntut bersalah telah melakukan peredaran narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman beratnya melebihi 5 gram yakni melanggar Pasal 114 ayat 2 dan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut terdakwa Baidilah alias Wak Uban bersalah telah mengedarkan narkotika jenis sabu – sabu beratnya melebihi 5 gram. Menuntut terdakwa selama 11 tahun, ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU.
Atas tuntutan tersebut terdakwa meminta keringanan hukuman. Maka sidang pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda vonis. Diketahui, terdakwa Baidillah alias Wak Uban, pada Kamis (28/9/23) sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Sosial, Lorong PMD, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, melakukan transaksi narkotika.
Berawal pada Kamis (28/9/23) sekitar pukul 10.00 WIB, dihubungi Arpin alias Yung (DPO) berada di Sekayu, Muba. Memberitahu ada yang akan membeli sabu – sabu. Wak Uban mengatakan kepada Efran (DPO) untuk menyiapkan 100 gram sabu seharga Rp 60 juta.
Terdakwa Wak Uban balik menghubungi Arpin alias Yung, kalau sabu yang dipesan ada dan sepakat akan diambil di daerah Gandus. Malamnya terdakwa menemui pembeli yang menyamar, dan menemui Efran alias Eef. Kalau pembeli menunggu di pinggir Jalan Sosial, Lorong Harapan, Kelurahan Gandus.
Terdakwa Wak Uban dan Efran alias Eef pun menemui pembeli, untuk memperlihatkan uangnya. Wak Uban dan Efran kembali ke tumah Efran untuk mengambil sabu di rumahnya. Lalu kembali menemui pembeli yang menunggu di mobil dan menyerahkan 10 paket sabu.
Setelah itu, terdakwa Wak Uban dibekuk anggota Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan pelaku Efran alias Eef keburu kabur. Dari pemeriksaan, dari penjualan itu akan mendapatkan uang Rp 2,5 juta, dari Efran. Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nrd)



