- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Dituntut 8 Tahun, Minta Kembalikan Speedboat
PALEMBANG, SIMBUR – Nota pembelaan dilayangkan advokat Dwi Wijayanti SH atas tuntutan jaksa terhadap kliennya Djunaidi (46) bin M Mahyudin. Atas perkara peredaran narkotika sebanyak 11 paket seberat 5,984 gram sabu, disimpan dalam speedboat terdakwa.
Lain dari keterangan saksi Polairud yang meringkus terdakwa, bahwa barang bukti terdakwa Djunaidi, sebanyak 11 paket sabu seberat 7,75 gram dan 5 butir setengah butir ineks. Kemudiam ada timbangan, alat hisap sabu dalam tas.
Dwi meminta keringanan atas hukuman terhadap terdakwa Djunaidi.Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Sehingga kami meminta keringanan hukuman. “Kemudian speedboat merek Tyori DK mesin Yamaha 40 PK, sebagai alat mata pencaharian selaku serang kapal, juga meminta dikembalikan kepada terdakwa. Atau meminta putusan yang seadil – adilnya yang mulia,” ungkap Dwi Wijayanti.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ki Agus Anwar SH MH sebelumnya menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkotika. “Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara, pidana denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan,” cetus JPU.
Setelah pledoi, ketua majelis hakim Agus Pancara SH MH didampingi Edi Putra Pelawi SH MH menunda persidangan dengan agenda putusan.
Berbeda pula terkait barang bukti dari persidangan sebelumnya, 11 paket sabu seberat 7,75 gram dan 5 butir setengah butir ineks. Seorang pengemudi kapal speedboat terdakwa Djunaidi bin H Mahyudin (46) nekad berjualan sabu dan ekstasi. Alhasil Djunaidi pun dibekuk pihak Kepolisian Dit Pol Airud Polda Sumsel.
Persidangan diketuai majelis hakim Agus Pancara SH MH didampingi Edi Putra Pelawi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus pada Selasa (5/12/23) pukul 16.00 WIB.
Terdakwa Djunaidi merupakan warga Desa Upang, Kecamatan Air Saleh, Banyuasin, oleh Jaksa penuntut umum (JPU)
Ki Agus Anwar SH MH dijerat dengan Pasal
114 dan 112 KUHP tetang narkotika. Dengan barang bukti 11 paket sabu dan 5 setengah butir pil ektasi.
Tiga saksi polisi dari Dit Polairud Polda Sumsel dihadirkan. Para saksi mengatakan kepada majelis hakim bahwa, mereka menindaklanjuti peredaran narkoba di Desa Upang pada pukul 05.04 WIB. “Pagi itu terdakwa Djunaidi sedang tidur di Desa Upang, Kecamatan Air Saleh, Banyuaisn. Barang buktinya, 11 paket sabu seberat 7,75 gram dan 5 butir setengah butir ineks. Kemudiam ada timbangan, alat hisap sabu dalam tas,” ungkap saksi.
Menurut saksi, barang duibeli dari Palembang, namun penjualnya lari berinisial J dan belum ketemu. Dibeli seharga Rp 2 juta lebih sekaligus, setelah itu diecer.
Selanjutnya giliran JPU Ki Agus Anwar mencecar saksi. terdakwa sebagai penjual barang, kita pancing beli 2 paket seharga Rp 250 ribu. Dan ada speedboat terdakwa, sebagai alat transportasi. Jataknya 2 jam palembang – upang Banyuasin, speedboat ikut disita.
Saksi, melanjutkan bila sudah sering terdakwa menjual barang dan saat dibekuk terdakwa kooperatif. “Benar semua katerangan saksi yang mukia. Tapi kalau speedboat itu punya kakak saya, jadi mengajukan keringanan,” tukas terdakwa Djunaidi. (nrd)



