Modal Proyek Jalan Tol Kapalbetung Amblas, Terdakwa Dituntut 6 Bulan

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan penipuan menanamkan modal, pada proyek di Jalan Tol Kapal Betung seksi 3, yang dialami korban saksi Rita Maria. Dengan terdakwa Ir H Yupeldi memasuki agenda tuntutan sekaligus pembelaan lisan. Ketua majelis hakim Agus Pancara SH MH didampingi Edi Putra Pelawi SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Pantauan Simbur, terdakwa Ir H Yupeldi dihadirkan langsung di muka persidangan, dengan didampingi tim kuasa hukumnya Anton Nurdin SH MH. JPU Rini Purnamawati SH MH menuntut terdakwa Ir H Yupeldi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ungkap JPU, kemarin Kamis (18/1/24) sore.

Setelah tuntutan, tim kuasa hukum melayangkan nota pembelaan secara lisan. Agus Pancara meminta dari pihak terdakwa melalui tim kuasa hukumnya untuk menunjukan berkas dan bukti, terkait pengembalian uang telah dilakukan terdakwa Ir Yupeldi nilainya mencapai ratusan juta. “Baik sidang dilanjutkan pekan depan, kamis depan. Dengan agenda putusan,” tukas Agus Pancara SH MH.

Diketahui, terdakwa Ir H Yupeldi, pada tanggal 5 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 WIB, di Cafe 471.co Jalan Sri Gunting, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Berawal dari tahun 2008, saksi korban Rita Maria mengenal terdakwa Ir H Yupeldi merupakan komisaris PT Flamboyan Cipta Pratama. Terdakwa Yupeldi mengatakan mendapat proyek di wilayah Sumsel, yang membutuhkan untuk pengerjaannya.

Terdakwa pun meminta korban Rita Maria, menjadi pemodal dalam proyek ini, dengan janji memberikan keuntungan. Dimana PT Flamboyan Cipta Pratama milik terdakwa memenangkan proyek pengadaan tanah dan batu, pembangunan Jalan Tol Kapal Betung seksi 3 tahun 2021.

Saksi korban Rita Maria menyerahkan uang modal Rp 2 miliar diserahkan secara tunai maupun transfer secara bertahap. Setelah itu, korban Rita Maria menanyakan tentang uang modal dan keuntungan dari proyek tersebut. Bahkan info yang didapat, proyek Jalan Tol Kapal Betung ke pihak PT Waskita Sriwijaya Tol, rupaya tidak ada nama PT Flamboyan Cipta Pratama dalam proyek ini.

Selanjutnya terdakwa Yupeldi, mengembalikan uang saksi korban Rita Maria tanggal 5 Juni 2022 pukul 15.00 WIB, di Cafe 471.co dengan menyerahkan 2 lembar cek senilai Rp 1,5 miliar. Satu cek lagi senilai Rp 1 miliar 105 juta. Tetapi saat melakukan pencairan di bank terjadi penolakan di tanggal 10 Juni 2022 ini.

Kembali terdakwa menyerahkan 2 lembar cek, tanggal 19 Juni 2022, senilai Rp 1,5 miliar dan Rp 1 miliar 105 juta. Tetapi kembali terjadi penolakan saat melakukan pencairan di bank terjadi penolakan lagi, tanggal 22 Juni 2022.

Akibat terdakwa belum mengembalikan uang modal milik korban Rita Maria, dan keuntungan yang dijanjikan korban pun mengami kerugian Rp 2 miliar. Sehingga perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP yakni penipuan dan penggelapan. (nrd)