- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Saksi Kasus Korupsi Sebut Uang Deposito Beserta Bunganya Masih Aman di Bank
# Hakim Cecar Kadinsos Prabumulih, Perkara Dugaan Korupsi E-Warung
PALEMBANG, SIMBUR – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Prabumulih A Heriyanto, pada Selasa (23/1/24) sekitar pukul 10.00 WIB, dihadirkan di persidangan sebagai saksi. Buntut kasus dugaan tindak pidana korupsi E – Warung tergabung dalam koperasi, yang menyeret anak buahnya. Yakni terdakwa Muksonah SKm MKm, selaku Kabid Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial kota Prabumulih tahun 2021 – 2023.
Ketua majelis hakim Kristanto Sianipar SH MH didampingi Waslam Maksid memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Tim JPU Kejari Prabumulih menghadirkan 4 orang saksi, diantaranya saksi Kadinsos kota Prabumulih A Heriyanto di persidangan kali ini.
JPU mendakwa terdakwa Muksonah sebagai Pengawas 2 Koperasi Pemasaran KPM Prima Prabumulih periode 2022 – 2025, dengan sengaja menggelapkan uang senilai Rp 439 juta lebih. Sehingga melanggar Pasal 8 Jp Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubaj UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Saksi Ahmad Heriyanto Kepala Dinas Sosial Prabumulih dicecar majelis hakim Waslam Maksid SH MH, terkait ada 6 E – Warung tidak bersedia jadi anggota dan bolehkah dana koperasi masuk ke deposito?
“Sifatnya itu sukarela, dan diperkenankan itu yang mulia, sesuai aturan anggaran dasar. Setiap bulan juga membuat laporan, sementara kita harus update, ke pusat baik pencairan hingga penyaluran,” kata saksi Heriyanto.
Saksi mengatakan, menurutnya meminta bayaran dari membuat jasa laporan setiap bulan itu tidak diperbolehkan oleh terdakwa.
Waslam menayakan perihal, penarikan uang Rp 300 juta untuk didepositokam untuk pengamanan?
“Biar aman didepositokan, uang Rp 300 juta masih aman di bank, beserta bunganya,” kata Kadinsos kota Prabumulih ini.
Giliran Kristanto Sianipar SH MH ketua majelis hakim menanyakan saksi Heriyanto, sebenarnya ini masalah apa? “Koperasi yang mulia, awalnya pengurus mengambil sampai mengundurkan diri, apalagi itu ketua dan bendahara. Tapi dananya tidak ada, dan 6 E – Warung mundur, waktu mau mengambil uangnya tidak ada,” kata saksi.
Selanjutnya giliran advokat Judi Ardianto SH sebagai kuasa hukum terdakwa Muksonah, menanyakan perihal mekanisme pencairan dana? “Ada distribusi sembako, dari Kemensos, kemudian KPM E – Warung melakukan belanja sembako Rp 200 ribu,” ujar saksi.
Ardianto lanjut bertanya, perihal uang Rp
96 juta dan Rp 50 juta, merupakan hasil keuntungan E – warung sedari tahun 2017 – 2022 sebagai modal koperasi. Koperasi dibentuk di bulan April, total 16 E – warung, dengan 6 E – warung keluar, sekarang masih 10 E – warung dan mengadu ke Inspektorat dan diproses.
Saat membuat laporan ada petunjuk dari pak Kadinsos? desak Ardianto.
“Laporan sederhana saja,” kata Kadinsos.
Kemudian giliran terdakwa Muksonah melayangkan pertanyaan kepada saksi, soal E – warung yang dibentuk tahun 2017. Disarankan saksi untuk membeli beras dari Bulog, hal itu dibenarkan saksi, karena ada juga surat edaran ada dasarnya.
Terdakwa Muksonah lalu menanyakan soal
chat Whatsapp baik foto dan video, setiap kegiatan dilapangan, hal itu juga tidak dibantah saksi.
Beralih ke 6 E – warung yang menghabiskan uang Rp 250 juta? saksi mengatakan tidak tahu nilainya, karena itu hasil keuntungan koperasi. Saksi juga tidak menampik, yang bersikeras dalam rapat berkali – kali, untuk membuat koperasi.
Berikutnya JPU Faisal Basri SH MH menelisik perihal chat Whatsapp dengan terdakwa, bahwa chat wa ide awal pembentukan koperasi dari saksi?
“Kami bersama sama itu,” kata saksi Kadinsos.
Saksi Dwi juga mengatakan kepada majelis hakim bahwa, terkait uang Rp 300 juta di deposito di bank, itu pengurus yang menyimpan, terdakwa pada saat di pembukaan deposit dan yang pegang cek itu pengurus.
Namun saksi Dwi terkait bilyetgiro Rp 10 juta, ia tidak tahu perihal itu. Kadinsos juga pernah membahas penyaluran tidak selesai di bank. (nrd)



