Penggugat Anggap Hak Tergugat Hilang, Tiga Kali Tidak Hadir Sidang

# Perkara Eksekusi Pengosongan Rumah

 

PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan perkara gugatan eksekusi pengosongan rumah, diduga menyalahi aturan dan cacat hukum, mestinya bisa digelar Rabu (24/1/24) pukul 09.00 WIB, terpaksa kembali dibatalkan hingga ditunda satu minggu. Buntut advokat Jhon Fredi Joniansah SH sebagai kuasa hukum penggugat Tuti Handayani meradang, dengan melayangkan protes kepada majelis hakim, yang diketuai Edy Cahyono SH MH didampingi Agus Pancara SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Setelah Jhon menganggap, pihak tergugat Ketua Pengadilan Agama tidak melengkapi berkas administrasi baik surat perintah dan SK bahkan sempat tidak hadir di persidangan. Sedangkan turut tergugat M Haekal Ichsan, menurut Jhon tidak memiliki legalitas juga sempat tidak menghadiri persidangan.

Meski Rabu (24/1/24) pukul 09.00 WIB, semua pihak hadir, Jhon langsung memprotes persidangan kali ini. “Kami menolak keras, karena kemarin majelis hakim sudah memutuskan turut tergugat sudah tidak menghormati persidangan. Majelis hakim tidak akan memanggil turut tergugat, karena tidak menggunakan haknya. Sudah dianggap tidak hadir,” seru Jhon.

“Sudah tiga kali tidak hadir, maka turut tergugat dianggap tidak menggunakan haknya. Tergugat juga kembali disuruh melengkapi berkas administrasi, berupa surat tugas dan SK,” timpalnya kepada Simbur.

“Sidang kemarin tanggal 17, kami tidak hadir, mereka hadir, jadi tidak tahu. Hari ini Rabu tanggal 24 Januari 2024 pukul 09.00 WIB, kami hadir, semuanya hadir. Cuma kami memprotes, karena majelis hakim pekan kemarin sudah memutuskan, turut tergugat tidak menggunakan haknya dan tidak berhak duduk di sini,” bebernya.

“Hakim lalu bertanya, bagaimana sikap kami. Jadi kami tidak ikut persidangan, kalau majelis hakim masih memaksakan turut tergugat hadir di persidangan. Maka sidang ditunda sampai tanggal 31 Januari 2024 besok, agendanya masih legalitas para pihak,”

“Harapan kami majelis hakim menggunakan hukum acara yang sebenarnya, kalau legalitasnya tidak ada ya dianggap tidak hadir. Kalau saudara tidak ada legalitasnya, tidak ada kepentingan disini.

Diberitakan sebelumnya, perkara ini berawal dari penggugat Tuti Handayani, memiliki sebuah rumah yang dieksekusi pengosongan oleh pihak Pengadilan Agama. Atas perintah turut tergugat M Haekal Ichsan, yang mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama, untuk pengajuan eksekusi.

“Tapi SK tergugat Pengadilan Agama ini apa, tidak jelas isinya, itu yang jadi gugatan kami disini. Rumah klien saya, di Jalan Mayor Zen, Lorong Margoyoso, RT 11/03, Kecamatan Kalidoni, rumah seharga Rp 700 juta hanya dilelang Rp 235 juta, termasuk lelangnya sepihak tidak jelas,” ungkap Jhon Fredi SH kepada Simbur.

“Awalnya klien kami Tuti Handayani pinjam uang Rp 100 juta di Bank di daerah Simpang Patal. Baru tercover Rp 56 juta, karena usahanya terdampak Covid 19, karena ada yang tidak terbayar, tiba – tiba sudah ada pemenang lelang,” cetusnya.

Setelah ia gugat, pihak Pengadilan Agama sampai kasasi, tidak ada putusan yang harus menguatkan eksekusi. Hanya putusan menolak gugatan, menolak gugatan. “Tiba – tiba tahun 2023 kemarin, ada SK Pengadilan Agama untuk eksekusi atas permintaan turut tergugat. Terjadilah eksekusi, rumah klien kami dikosongkan paksa,” timpal Jhon Fredi.

Penggugat Tuti Handayani sendiri mengatakan, bahwa agunan itu di tahun 2014 dan habis kreditnya tahun 2018.”Utang saya Rp 100 juta, sudah dibayar, tinggal sisa margin Rp 56 juta lagi. Masalah ini mereka tetap bersikukuh, saya mintak sama pihak Bank jangan dilelang, saya ada itikad untuk bayar.Ternyata rumah saya dibeli M Haekal, dia beli tanpa ketemu saya, tanpa melihat objek bangunan, hanya percaya orang bank saja,” timbang Tuti.

Dilanjutkan Tuti, rumahnya dilelang tahun 2020, dan sempat ada peringatan dari bank, harus bayar Rp 56 juta, kalau tidak rumah akan dilelang. “Kalau mau jual rumah, harus ada kesepatan beberapa pihak, harga juga harus sesuai kesepakatan, ya sesuai akad. Rumah seharga Rp 700 juta, hanya dilelang Rp 235 juta. Karena M Haekal Ichsan mengajukan eksekusi ke Pengadilan Agama ini, itulah yang kami gugat, sebab kami masih ada upaya hukum,” cetusnya kepada Simbur.

Tuti sendiri berharap, rumah miliknya bisa kembali, dan proses hukum tetap jalan, karena pengadilan agama sudah menyalahi prosedur. (nrd)