- Dongkrak Layanan Kesehatan, Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Rapat Strategis BLU RS AK Gani
- Peradi Profesional: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
- Sokong Ketahanan Pangan, Kasdam II/Swj Bahas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih Bersama Kaster Panglima TNI
- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
Saksi Ahli Sebut Keuangan BUMD Tidak Masuk Negara
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI kembali menghadirkan terdakwa Sarimuda. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kerjasama pengangkutan batu bara oleh PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) BUMD milik Pemprov Sumsel, tahun 2021. Persidangan diketuai majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Masrianti SH MH dan Khoiri Akhmadi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Menghadirkan tiga orang ahli, yakni ahli perseroan Prof Joni Emirzon SH MH, lalu ahli pidana Prof Topo…
Read More












