- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kebakaran Minyak Dipicu Force Majeure
PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Emil Zulfan SH dan M Al Faisal SH sebagai kuasa hukum terdakwa Hairul bin Samsul (42), membacakan pleidoi atau nota pembelaan. Terhadap perkara musibah kebakaran gudang pengolahan minyak, yang dipicu akibat angin kencang atau force majeur, di Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Muba.
Nota pembelaan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Edi Putra Pelawi SH MH didampingi Eddy Cahyono SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Rabu (15/5/24) pukul 15.15 WIB. Dihadiri tim jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa langsung di persidangan.
Diutarakan advokat M Al Faisal SH bahwa,
dalam perkara ini, terdakwa Hairul warga Desa Teluk Kijing 2, Kecamatan Lais, Muba, didakwa jaksa penuntut umum (JPU), pertama Pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas, diubah dalam Pasal 40 angka ke 8 UU RI No 6 tahun 2023 tentang Permen pengganti UU No 22 tahun 2022 tentang cipta kerja. Kedua Pasal 118 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bahwa dakwaan pertama, Pasal 53 setiap orang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud Pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga terancam 3 hingga 5 tahun pidana kurungan serta denda Rp 30 miliar.
Pasal 56 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas diubah dalam Pasal 40 angka ke 8 UU RI No 6 tahun 2023 tentang Permen pengganti UU No 22 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. “Ayat 1 dan 2, dalam hal ini tindak pidana dimaksud dilakukan oleh badan usaha tetap, tuntutan pidana dikenakan terhadap badan usaha dan pengurusnya. Sedangkan terdakwa Hairul hanya, sebagai pegawai atau buruh yang menerima upah dari pemilik usaha. Dengan demikian hadirnya terdakwa dalam persidangan, tidak memenuhi unsur setiap orang. Dalam Pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” terang Faisal.
Dakwaan kedua, unsur melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan kegiatan usaha ilir tanpa perizinan usaha, mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan, keselamatan dan lingkungan. Dalam Pasal 51 KUHP menjelaskan mengenai pertanggung jawaban pidana ini. “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah, tidak dipidana. Sepanjang perbuatan sesuai perintah, maka perusahaanlah yang bertanggung jawab,” timbang Faisal kepada Simbur.
Sebagaimana dakwaan JPU, pada saat terjadi musibah kebakaran dilokasi, sekitar pukul 23.15 WIB, terdakwa bersama dua orang rekannya, sedang memindahkan hasil pengolahan minyak masakan ke dalam tedmon kapasitas 1000 liter sekitar 1 ton. Tiba – tiba, api menyebar diseputaran gudang hingga terjadi kebakaran besar. Terdakwa bersama buruh lainnya berupaya memadamkan api. Bahwa kebakaran bukan disebabkan oleh terdakwa, tapi akibat cuaca angin kencang. Terjadilah gesekan yang menimbulkan api menyambar gudang minyak olahan.
Emil Zulfan pun mempertegas, kebakaran ini musibah akibat angin kencang karena faktor alam atau disebut force majeur atau overmacht. “Kejadian kebakaran ini, karena force majeure atau karena faktor alam angin kencang. Bukan terjadi karena terdakwa sengaja lakukan. Setelah kejadian, terdakwa Hairul pun menyerahkan diri ke Polsek Lais, Muba. Maka unsur mengakibatkan timbulnya korban dan kerusakan lingkungan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” beber Emil.
Dari fakta persidangan, dari keterangan saksi – saksi diajukan JPU, tidaklah melihat secara langsung kejadian kebakaran dilokasi pengolahan minyak. Tempat usaha pengolahan minyak merupakan milik Sailan (DPO). Saksi – saksi membenarkan terdakwa Hairul hanya orang suruhan saja.
Emil melanjutkan, saksi juga membenarkan terdakwa Hairul menyerahkan diri ke Polsek Lais, dengan mata terdakwa bengkak akibat terkena sambaran api. “Karena didakwa kumulatif, dan tidak terbukti salah satu unsur dakwaan, pertama, kedua maka dakwaan terhadap terdakwa Hairul tidaklah terbukti,” jelasnya kepada Simbur.
Maka Faisal sebagai kuasa hukum terdakwa Hairul berharap dengan mengajukan permohonan primair. “Pertama menyatakan terdakwa Hairul bin Samsul tidak bersalah, melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan JPU. Kedua, membebaskan terdakwa Hairul dari semua dakwaan dan tuntutan hukum. Ketiga, memulihkan hak, kedudukan, harkat serta martabatnya,” harap Faisal.
Dan subsidair, apabila majelis hakim berpendapat lain, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil – adilnya atau ex aequo et bono. (nrd)



