- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Jual Obat Keras, Divonis 7 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Putusan atau vonis pidana penjara dijatuhkan terhadap terdakwa Nicholas Dabasron Pasaribu. Terdakwa kasus menjual dan mengedarkan obat keras berbagai jenis tanpa izin BPOM.
Ketua majelis hakim Nurhadi SH MH didampingi Romi Sinarta SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Selasa (7/5/24) pukul 14.00 WIB.
Majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 436 ayat 2 Undang Undang kesehatan. “Menjatuhkan pidana penjara, terhadap Nicolas Dubarson Pasaribu dengan pidana penjara selama 7 bulan. Dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman,” tegas Nurhadi.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnawati SH, menuntut terdakwa selama 10 bulan. Melalui JPU pengganti Hartati SH menerima putusan majelis hakim. Senada dengan penasehat hukum terdakwa Rizal SH juga menerima putusan tersebut.
Dari dakwaan diketahui, terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, namun melakukan praktik kefarmasian. Terkait penjualan obat keras. Terdakwa Nicholas menyewa toko di Jalan Letnan Sumanto, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, PALI.
Dengan nama Toko Cahaya baru dan barang yang dijual pada toko terdakwa tersebut adalah obat obatan untuk Kesehatan. Dari eterangan saksi Hamsen Pandiangan selaku pelayan di toko terdakwa tersebut, obat itu sudah tidak ada. Kemudian saksi Bhella membeli Amoxilin sebanyak10 tablet, paraflu 10 tablet, seharga Rp 18 ribu.
Selanjutnya pihak PPNS Balai Besar POM di Palembang, Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 10.30 WIB, bersama Polda Sumsel dan Pol PP Sumsel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Toko Cahaya Baru di Jalan Letnan Sumanto, Kelurahan Talang Ubi Timur.
Dari penggeledahan tersebut terdakwa Nicholas Dubasron Pasaribu dan saksi Hamsen Pandiangan ada di dalam toko Cahaya Baru. Ditemukan obat-obatan golongan obat keras, obat bebas terbatas sebanyak 245 macam jenisnya. Serta dokumen dan catatan pembelian obat. Obat-obat tersebut ditemukan di dalam lemari di dalam kamar tidur, di dalam lemari meja dan di etalase Toko.Obat keras sebanyak 150 macam dan obat bebas terbatas sebanyak 95 macam. (nrd)



