- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Saksi Sebut Pencairan Dana Hibah Sesuai Prosedur
PALEMBANG, SIMBUR – Eks Kadispora Sumsel AYW memberikan kesaksian di persidangan Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Bahwa menurut saksi pencairan dana hibah KONI Sumsel senilai Rp12,5 miliar dan Rp 25 miliar sudah sesuai prosedur.
Persidangan diketuai majelis hakim Efiyanto SH MH didampingi Khoiri Akhmadi SH MH pada Senin (7/5/24) petang digelar dengan agenda keterangan saksi – saksi. Dikatakan saksi, seluruh tahapan-tahapan dalam penganggaran dana hibah, dimulai dari pengajuan hibah, sampai dibahas oleh TAPD telah dilalui.
Mekanismenya dalam anggaran induk, pertama surat ketua KONI kepada Gubernur Sumsel CQ Kadispora tahun 2020, usulan anggaran proposal, hingga kerangka kerja, yang semula usulan anggaran dana hibah Rp95 miliar.
Surat tersebut ditujukan ke Kadispora Sumsel, tentang penyampaian usulan alokasi dan hibah agar pihak OPD melakukan verifikasi yang telah diajukan untuk dibahas lebih lanjut KUA PPAS.
Selanjutnya surat ketiga, kepada Kadispora Sumsel ke KONI Sumsel, tentang pembahasan anggaran. Surat keempat surat ketua KONI Sumsel kepada gubernur tentang permohonan disetujui, karena hanya Rp 12 miliar. “Semua tahapan mengenai penganggaran dana hibah khususnya pada kegiatan KONI Sumsel sudah sesuai prosedur,” cetus saksi Ahmad Yusuf.
Majelis hakim mengingatkan kembali, soal tupoksi saksi sebagai pemberi hibah. “Saksi verifikasi tidak dokumen bukti-bukti belanja KONI Sumsel, apakah saudara melakukan pemeriksaan di lapangan?” ujar hakim.
“Sudah verifikasi dokumen, namun tidak ngecek lapangan,” kata saksi.
Hakim pun menegaskan, seharusnya saksi melakukan cek ke lapangan, terkait bukti belanja. Bukan hanya memverifikasi dokumen saja, karena tanggung jawab saudara selaku Kadispora Sumsel.
Kemudian Gede Pasek SH tim penasihat hukum terdakwa HZ eks Ketua KONI Sumsel giliran mengajukan pertanyaan ke saksi. Yakni terkait keberangkatan saksi ke PON Papua, menggunakan anggaran dari mana, saksi menjawab lupa.
“Saksi, pada saat Pemprov tidak memberikan anggaran PON Papua kepada KONI, tetapi saudara berangkat ke Papua menggunakan anggaran apa?,” tanya Gede Pasek.
“Saudara saksi ingat tidak berangkat ke Papua, pakai dana dari mana?,” cetus hakim.
“Tidak ingat yang mulia,” kata saksi.
Tim penasehat hukum terdakwa HZ, terus mencecar saksi. Perihal pertemuan antara Gubernur, KONI, Kadispora dan Tiga Bupati serta adanya anggaran dana hibah KONI yang tidak dibahas dalam APBD Perubahan. Sebab hanya berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel Herman Deru saat itu.
“Ketika selesai PON ada tidak pertemuan antara KONI, Sekda, Gubernur, saudara sebagai Kadispora dan tiga Bupati?,” tanya penasihat hukum.
“Itu ada pertemuan itu di ruang rapat gubernur untuk membahas perencanaan Porprov,” kata saksi.
“Saudara ingat Gubernur mengeluarkan nota dinas pada saat pertemuan itu, apakah termasuk dalam anggaran Rp25 miliar tersebut?,” tim tim penasihat hukum.
“Tidak ingat,” singkat saksi.
“Saksi ingat tidak, bahwa anggaran hibah Rp12,5 miliar menjadi Rp 37,5 miliar itu perubahannya atas surat keputusan gubernur. Jadi dasarnya perubahan anggaran itu karena adanya keputusan Gubernur, betul?,” tanya Gede Pasek.
“Betul itu, seingat saya,” jawabnya.
Artinya tidak ada pembahasan dalam APBD Perubahan ya? pada waktu tanggal 12 November 2021, Gubernur baru merubah anggaran, dengan surat keputusan. Maka tidak berbasis pada anggaran perubahan. Namun berbasis kepada keputusan Gubernur dan tidak dibahas di dewan. (nrd)



