- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
- TMMD Ke-128 di Wilayah Kodam II/Sriwijaya Resmi Dibuka
Saksi Meringankan Terdakwa Dihadirkan, Jaksa KPK Fokus Pembuktian Perkara
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi, kerjasama pengangkutan batu bara oleh PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) merupakan BUMD milik Pemprov Sumsel, yang ditangani KPK tahun 2021. Pada Senin (13/5/24) pukul 10.30 WIB, kembali digelar dengan keterangan saksi – saksi.
Persidangan diketuai majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Masrianti SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Menghadirkan saksi Aris Gusnadi staf PT SMS merupakan perusahaan BUMD Sumsel. Tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga hadir langsung di persidangan.
Saksi Aris Gusnadi menceritakan kepada majelis hakim bahwa, perihal angkutan batubara PT SMS mengalami perkembangan yang signifikan, sejak dipegang terdakwa Sarimuda di tahun 2023. Sejumlah pencapaian kinerja setelah terdakwa ditunjuk sebagai Direktur PT SMS saat itu. Terutama, terkait adanya kerjasama pengangkutan batubara dengan beberapa pihak lainnya termasuk dengan PT APS.
Menurutnya, banyak kendala terjadi di lapangan, terkait masalah pengangkutan batubara, pada waktu PT SMS sebelum dipegang terdakwa. “Jalan rusak seperti kubangan kerbau. Akibatnya, kerusakan jalur pengangkutan berdampak pada proses loading yang lambat dan memakan waktu yang cukup lama. Banyak truk terguling kecelakaan, patah as, pecah ban. Sehingga para sopir truk sering mengeluhkan hingga demo,” ungkap Aris.
Disebabkan pengangkutan di lapangan tidak berjalan dengan baik, sehingga terkena teguran dari PT KAI, karena pengangkutan keretapi sering tersendat. “Sehingga target tidak tercapai, setahun itu 1,5 juta ton batu bara, akibat kerusakan jalan ini. Apalagi tidak ada tindak lanjut terhadap kerusakan jalan yang berpengaruh terhadap pengangkutan. Normalnya 14 jam, truk ini menjadi 20 jam. Sehingga Sarimuda sebagai kepala perusahaan PT SMS berinisiatif ambil tindakan cepat dan sangat tepat, untuk memperbaiki jalur pengangkutan batu bara,” beber Ari kepada mejelis hakim.
Saksi Aris melanjutman, pasca perbaikan jalur serta disupport dengan penambahan alat angkutan, kegiatan pengangkutan batu bara berjalan lancar. Sebab apabila tidak segera diperbaiki, mitra-mitra lainnya terancam pergi memutus kontrak dengan PT SMS.
“Dampak dari perbaikan jalur pengangkutan batubara juga menjadi keuntungan dengan jumlah angkutan menjadi meningkat. Sebelumnya hanya 13 kali pengangkutan, setelah kerusakan diperbaiki PT SMS menjadi 28 kali angkut,” timpal saksi.
Sarimuda pun langsung menanggapi keterangan saksi Aris Gusnadi, bahwa keputusan cepat terhadap perbaikan jalur pengangkutan diambil semata-mata untuk kemajuan PT SMS. “Kendala paling parah itu ya jalan, karena puluhan truk macet. Saya hubungi pak Widi, katanya kak tolong PT SMS bantu dulu. Makanya saya buat keputusan untuk segera perbaiki jalan ini,” tanggapnya.
Jaksa KPK sendiri mengatakan kepada Simbur, bahwa saksi yang dihadirkan merupakan saksi meringankan bagi terdakwa. “Saksi ini yang meringankan dari pihak Sarimuda yang dihadirkan. Terkait terdakwa tunggal dalam perkara ini, sebab KPK masih fokus dulu untuk menangani pembuktian perkara ini dipersidangan. Kami tidak berhak menjawab itu, terutama apakah ada atau tidaknya pihak lain yang ikut terlibat,” tegas JPU KPK.
Advokat Heribertus Hartoyo tim penasihat hukum terdakwa mengatakan puas terhadap keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan tersebut. “Ya faktanya terjadi banyak kendala dalam pengangkutan batubara. Kemudian atas inisiatif Sarimuda hingga dilakukan perbaikan jalur, yang sifatnya harus segera dilakukan ya. Karena ini berdampak besar terhadap proses pengangkutan batu bara. Yang tentunya ikut menguntungkan perusahan PT SMS juga,” tukas Heribertus. (nrd)



