- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
- TMMD Ke-128 di Wilayah Kodam II/Sriwijaya Resmi Dibuka
Perkara Motor, Oknum Kades Dilaporkan Istri Siri
PALEMBANG, SIMBUR – Yulia (29) seorang ibu rumah tangga (IRT) didampingi tim kuasa hukumnya Febri G Yuda SH didampingi Lani Nopriansyah SH, mendatangi penyidik Polda Sumsel. Terkait dugaan perkara perampasan motor Yamaha NMAX BN 3242 EC warna hitam seharga Rp 36 Juta, sebagaimana Pasal 368 KUHP.
Perkara tersebut tertuang dalam LP/B/79/I/2024/SPKT/Polda Sumsel, dengan terlapor M Nazori selaku Kades Desa Ibul Besar 1, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir juga mantan suami sirih korban Yulia. Terjadi Kamis 4 Januari 2024 pukul 01.00 WIB lalu, di Jalan Pal 12 Desa Ibul Besar 1, RT 10, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Dikatakan Yulia, bahwa dugaan penggelapan motor itu, dengan diambil terlapor di rumah orang tua Yulia, yang sempat bermalam 3 hari. “Motor dibawa belum dikembalikan sama terlapor mantan suami saya, M Nazori Kades Ibul Besar 1, Kecamatan Pemulutan. Dan masalahnya kita sudah pisah, tapi terlapor sepertinya tidak terima. Makannya motor Yamaha NMAX BN 3242 EC warna hitam seharga Rp 36 Juta. itu diambil segala macam,” ungkap Yulia kepada Simbur.
Yulia melanjutkan saat ditemui di SPKT Polda Sumsel, Senin (13/5/24) pukul 11.00 WIB, bahwa ia telah pisah ranjang sejak tanggal 25 Desember 2023 lalu. Tetapi terlapor balik lagi tanggal 30, untuk mengajak rujuk tapi ia tidak lagi. Katanya motor itu dipakai anak buah terlapor untuk mencari Yulia.
“Untuk proses laporannya sejak tanggal 22 Januari 2024 kemarin. Motor Yamaha NMAX saya beli cash, tanpa sedikit pun uang dari terlapor M Nazori, bahkan belinya juga belum kenal, sama dia. Harapan saya perkara ini ingin segara ditindaklanjuti. Dan terlapor M Nazori ditangkap, bila perlu dinonaktifkan jabatannya sebagai Kades Ibul Besar 1,” harap Yulia.
Tim kuasa hukum pelapor Yulia, advokat Febri G Yuda SH didampingi Lani Nopriansyah SH serta rekan, mengatakan kepada Simbur, bahwa telah berkoordinasi dengan penyidik, sudah bertemu langsung dan mengapresiasi apa yang telah dilakukan penyidik.
“Nah dalam perkembangannya, tinggal melengkapi saksi ahli pidana. Harapannya ke penyidik Polda Sumsel, untuk segera menindaklanjuti laporan klien kami Yulia ini. Semua saksi – saksi sudah lengkap, termasuk terlapor M Nazori Kades Ibul Besar 1 juga sudah diperiksa penyidik,” tukas Febri.
Terpisah, advokat Titis Rachmawati SH MH sebagai kuasa hukum terlapor M Nazori saat dikonfirmasi Simbur, Senin (13/5/24) pukul 14.15 WIB, mengatakan bahwa perkara ini dibawa seolah – olah perampasan sepeda motor.
“Motor ini kan sempat digadaikan oleh Yulia istri sirih M Nazori ini. Kemudian ditebuslah oleh M Nazori, sebagai suaminya ini kades Ibul Besar 1. Penggadaian motor (Yamaha NMAX) ini dibenarkan Kadusnya. Ya kalau tidak ada sedikit pun uang suaminya beli motor ini, tapi sudah digadaikan,” tanggap Titis.
Titis menegaskan kembali, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan perkaranya, yang masih dalam penyelidikan pihak Polda Sumsel. “Perkara ini sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tidak harus ke ranah hukum, ya kita berusaha mendamaikan. Apalagi istri tuanya juga bisa kok menuntut, terkait masalah harta suaminya ini, ini terjadi karena ada istri siri mudanya Yulia ini,” tukasnya kepada Simbur. (nrd)



